Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Bengkulu mewarning atau mengingatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) bidang jasa konstruksi yang dana kegiatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk segera mengurus percepatan Surat Tanda Registrasi Insiyur (STRI) terhadap seluruh tenaga ahli yang berpraktek di proyek/kegiatan sesuai Undang-undang keinsiyuran nomor 11 tahun 2014.
Ketua Pengurus Wilayah PII Bengkulu, M.Rochman menyatakan terhitung sejak 2021 lalu, PII Provinsi Bengkulu telah mengimbau melalui media massa kepada seluruh satuan kerja tersebut untuk mengurus STRI, karena hal tersebut merupakan kewajiban dari PII Provinsi Bengkulu untuk mencegah kegagalan kontuksi seperti yang terjadi pada kasus Pembangunan Jembatan Menggiring tahun 2018 di Kabupaten Mukomuko yang berujung pada permasalahan hukum.
Rochman menyatakan, bagi tenaga ahli yang bekerja di proyek/ kegiatan dari Satker PJN Bengkulu yang tidak memiliki STRI terancam melanggar pasal 50 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara denda Rp 200 juta dan ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara denda Rp 1 milliar.
“Imbauan sanksi pidana soal STRI tersebut juga telah dilayangkan PII Bengkulu secara resmi ke Satker PJN Bengkulu serta Kepala Daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Kita berharap imbauan kita diindahkan,” jelas Rochman. (Afs)