Bengkulu, Beritarafflesia.com- – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap dua orang pria berinisial MM dan MS, warga Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 1600 bibit sawit yang diduga ilegal alias tidak bersertifikat/label, pada Sabtu (8/3/2025), di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Indagsi AKBP Khairudin mengatakan, keduanya ditangkap lantaran menjual bibit sawit yang tidak bersertifikat/label.
“Kita amankan barang bukti 1600 batang bibit sawit yang diduga tidak bersertifikat/label dari Sumatera Selatan. Menurut pengakuan terduga pelaku, bibit tersebut dijual melalui media sosial,” terang AKBP Khairudin, Selasa (12/3/2025).
Adapun, terkait perkara tersebut, Polisi mengatakan, terduga pelaku melanggar Undang-Undang (UU) sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yakni UU Nomor 22 Tahun 2019.
“Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 115 Undang-undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” jelas Khairudin.