Progres Pembetukan Koperasi Merah Putih Desa Ninar Gunung  Selsai Dinotarisksn

Rejang Lebong306 Dilihat

Foto/ Kepala desa Desa sinar gunung kecamatan Sindang dataran Firman saat menyampaikan kata sambutan

Rejang Lebong,Beritarafflesia.com’- Pemerintah Desa sinar gunung kecamatan Sindang dataran kabupaten Rejang Lebong. baru saja usai menyelesaian seluruh pengurusan badan hukum pembentukan Koperasi Merah putih.

Kepala desa Desa sinar gunung kecamatan Sindang dataran kabupaten Rejang Lebong, Firman menjelaskan, targetkan penyelesaian seluruh pengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih di desa sinar gunung memang ditetapkan pada bulan mei 2025.
” Pembentukan Koperasi Merah Putih desa sinar gunung memasuki tahapan pengurusan badan hukum., Tahapan ini dilakukan usai proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang alhamdulillah telah berhasil dirampungkan” Kata Firman kepada media ini selasa ( 10/6/2025)

Baca Juga  Kasus Pengancaman Wartawan di Rejang Lebong Berakhir Damai Melalui Mediasi Polsek Selupu Rejang

Dikatakan Kepala Desa, proses percepatan dilakukan melalui desk verifikasi berkas di tingkat kecamatan,

Foto/ Notaris koprasi merah putih

” Tim dari kabupaten dan kecamatan turun langsung melibatkan Disdagkopukm,dinsos PMD,serta bagian pemerintahan,”ungkapnya,

Selain itu Firman menyebut, Setiap tim didampingi oleh notaris yang langsung memproses pengesahan badan hukum koperasi jika berkas dinyatakan lengkap.

“Berkas yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap langsung diproses oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperoleh SK pengesahan dan akta pendirian koperasi.” Sampai Firman

Baca Juga  Diskominfo Rejang Lebong Terima Kunjungan Wartawan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Sinergi dengan Media

Lebih lanjut dijelaskan Firman, terkait bidang usaha yang akan dijalankan masing-masing koperasi diarahkan untuk memilih bidang yang sesuai dengan potensi lokal. Kemudian setelah proses pengesahan badan hukum, koperasi masih harus menempuh beberapa tahap lanjutan, seperti pengurusan Nomor Induk Koperasi (NIK), izin berusaha melalui OSS, NPWP atas nama badan usaha, hingga pembukaan rekening di Bank atas nama koperasi.

Foto/ Pemdes dan tim dari kecamatan saat hadir rapat di kantor desa

“Ini proses panjang, maka kami lakukan step by step, yang penting badan hukum selesai dulu, karena dokumen itu jadi dasar untuk proses berikutnya, Terangnya

Baca Juga  Polres Rejang Lebong Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk

Ia menambahkan, sebagian koperasi saat ini juga masih dalam tahap pematangan jenis usaha yang akan dijalankan.” Maka dari itu saya sebagai kepala desa berharap koperasi merah putih ini dapat tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang mendukung potensi lokal, tanpa mematikan usaha yang sudah ada yang ada di desa saat ini.”Pungkas kades

Diketahui hadir pada kegiatan musyawah tersebut, Kepala desa Sinar Gunung
Firman, Ketua BPD dan anggota
prangkat desa Sekretaris desa ,
pendamping desa,tim kabupaten dan kecamatan , Babinsa, Babinkantibmas,
ketua BUMDES ,serta masyarakat
setempat,demikian.( Jhon)

Share