Proses PPDB  TA 2024/2025,Edwar Samsi: Akan Jadi Perhatian Serius Proses Penerimaan Siswa Baru 

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, terutama tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu dinilai harus dilakukan secara transparan   harus diwujudkan.

Pasalnya, dengan transparansi tersebut, diyakini dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang kerap timbul saat proses PPDB berlangsung.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM memastikan proses akan menyoroti PPDB TA 2024/2025 SMA/SMK di Provinsi Bengkulu dan menjadi perhatian serius.  

“Makanya, dalam kesempatan ini kita mengingatkan, pentingnya transparansi dalam pelaksanaan PPDB untuk menghindari praktik-praktik tidak etis yang merugikan para calon siswa,” ungkap Edwar, Minggu 28 Januari 2024.

Menurutnya, melihat dari mekanisme ataupun implementasi dalam pelaksanaan proses PPDB, peluang yang paling besar itu yakni melalui jalur zonasi.

“Karena, jalur zonasi ini memberikan kesempatan atau peluang besar bagi calon siswa yang tempat tinggalnya tidak jauh dari keberadaan sebuah sekolah,” kata Edwar yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu ini.

Baca Juga  Puncak Peringatan HKN ke-58 2022, Pemprov dan Tenaga Medis RS Pusat Teken MOU Sekaligus Terima Hibah dari Kemenkes RI

Makanya, lanjutnya, sejak awal pihaknya menyuarakan agar kebijakan jalur zonasi dalam PPDB ini dapat diimplementasikan secara transparan dan adil.

“Apalagi pada proses PPDB tahun-tahun sebelumnya, berbagai insiden muncul pada beberapa sekolah. Sehingga akhirnya menuai beragam polemik yang akhirnya proses PPDB menuai kontroversi.” 

Hal sedemikian sampai terjadi, kata Edwar, lantaran sejumlah calon siswa yang berada di sekitar lingkungan sekolah, karena berjarak hanya beberapa puluh meter malah tidak diterima. 

“Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama agar peluang melalui jalur zonasi ini dapat dimanfaatkan calon siswa yang benar-benar berdomisili di sekitar atau tidak jauh dari lingkungan sekolah.” 

Selain itu, Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang ini juga mengingatkan agar kepala sekolah turut bertanggung jawab dalam menjalankan atau melaksanakan PPDB secara transparan. 

Baca Juga  AKD DPRD Provinsi Akan Dirotasi Pertengahan April 2022

“Karena itu salah satu cara bagi kepala sekolah untuk menjaga integritasnya, dan tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”

Tidak kalah pentingnya, pihak sekolah juga harus berani untuk tidak menerima calon siswa yang merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu. Ini disampaikan pihaknya karena berkaca dari PPDB tahun sebelumnya, indikasi seperti ini memang sempat disampaikan para wali para calon siswa.

“Makanya, kita juga minta kepada pihak tertentu, kurangilah nitip-nitip.” 

Edwar juga mengemukakan, ia tidak ingin lagi mendengar adanya pungutan dalam proses PPDB terhadap calon siswa, hingga indikasi jual beli kursi. 

“Sama-sama kita ketahui, sempat beredar isu bahwa ada pungutan hingga Rp 15 juta rupiah untuk bisa duduk di sekolah favorit. Ini tidak bisa dibiarkan, dan kita minta hal ini diawasi dengan ketat oleh pihak terkait,” harapnya.

Baca Juga  Kadis PMD Provinsi Jadi Narasumber Kegitan Pencapaian Indonesia Sehat

Ia juga mendorong hasil PPDB juga harus diumumkan secara trasnparan atau terbuka di depan sekolah.

Tentunya, dengan mencantumkan nama-nama calon siswa yang diterima beserta jalur dan kategori yang digunakan.

“Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa tahu calon siswa yang diterima sekolah itu apakah dari jalur afirmasi, prestasi, permintaan orang tua atau zonasi. Dengan begitu, tidak ada ruang berspekulasi atau munculnya protes.” 

Lebih lanjut Edwar menyampaikan, sebenarnya proses PPDB ini bisa diterapkan. Karena, jelas kuotanya. Dimana jalur afirmasi, prestasi dan permintaan orang tua itu masing-masing 10 persen.

“Sedangkan sisanya 70 persen lagi merupakan jalur zonasi. Makanya, dalam kesempatan ini kita minta ketika ada kejanggalan dalam PPDB, maka hasilnya harus dibatalkan. Karena proses pendidikan haruslah dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi.”  (BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan