Bengkulu, Beritarafflesia.com- Organisasi masyarakat ( Ormas ) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat ( Pijar ) Institut menyoroti adanya Pungutan liar ( Pungli) yang terjadi di lokasi Pasir Putih hingga Sport Center Pantang Panjang Kota Bengkulu.
Menurut ketua Ormas Pijar Provinsi Bengkulu Apriansyah Menegsskan,Pihaknya telah telah melakukan investigasi langsung ke lapangan, mendapati bahwa terjadi pengutan liar ( Pungli ) terkait penarikan Retribusi parkir di beberapa titik lokasi yang berada di Pantai Panjang Kota Bengkulu,namun tanpa SPT dari dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu
â Kita langsung bertemu dengan yang katanya di sebut- sebut sebagai dalang atau preman yang sering meresahkan. Bahkan modus pelaku selalu menunjukan SPT  yang sudah tidak berlaku yang di terbitkan oleh Bapenda Kota Bengkulu pada tahun 2019 silam. Lebih jelasnya ketika kondisi Pantai panjang masih di kelola oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Padahal berdasarkan Pergub bahwa pengelolaan lahan Pantai panjang diambil alih  oleh pemerintah Provinsi Bengkuluâ Kata Apriansyah kepada media ini, senin ( 10/2/2025)
Tak hanya itu, menurutnya, Bukan hanya lokasi parkir dari Pasir Putih â hingga belakang BIM dan Sport center yang di kuasai Oknum Preman Inisial ROY tersebut tanpa setor pajak daerah, namun ada beberapa Kontainer yang di bangun oleh pemerintah di sewa oleh Pelaku tanpa setor pajak ke KAS Daerah.
â Kita sama- sama ketahui bahwa berdasarkan Regulasi,yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu tentang pengelolaan parkir Pantai Panjang adalah berdasarkan Pergub Provinsi Bengkulu Nomor. 38 Tahun 2023, Bahwa kewenangan provinsi terkait pajak dan retribusi telah diatur dalam PP 35 tahun 2023. Jadi bagi pelaku yang berinisial ROY  yang melakukan penarikan setoran kepada para juru Parkir di beberapa titik di lokasi pantai Panjang tersebut sangat jelas bahwa Ilegal, sehingga berujung perbuatan yang melawan hukumâ Ungkapnya
Kendati demikian, ketua Ormas Pijar Institute Bengkulu ini menyebut, pihaknya sudah buat laporan secara Resmi yang ditujukan ke Polda Bengkulu dalam hal ini Tim Satgas Saber Pungli Bengkulu. Dan ia juga mendesak agar Aparat penegak hukum (APH) menindak tegas terhadap pelaku yang melakukan aksi ilegal tersebut. Karena temuannya di lapangan baik SPT maupun pengakuan dari pelaku bahwa ia tidak pernah setor ke pemerintah lantaran sebagai perintis.
â Saya sudah bertemu langsung dengan inisial Roy selaku otak yang melakukan pungli di pantai panjang tersebut. Bahkan inisial ROY bersama Teman- temannya  mengaku mengambil setoran kepada juru parkir lantaran ia penguasa pantai dan sebagai  perintis. Maka atas dasar SPT yang tidak berlaku dan tidak ada surat resmi dari dinas terkait di pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut, kita mendesak tim satgas Saber Pungli agar menindak tegas terhadap pelaku lantaran sudah melakukan perbuatan melawan hukumâ Pungkas Rian.
Sementara itu kepala UPT dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alfian saat di konfirmasi menjelaskan, pihak nya sudah mengeluarkan surat himbauan kepada pelaku yang melakukan penarikan Parkir, bahkan sampai saat ini tidak ada setoran pajak ke KAS daerah.
â Kita sudah memberikan surat himbauan kepada juruh parkir di pantai panjang tersebut. Tapi mereka selalu keras, dan bahkan selalu mengaku sebagai perintis, tanpa mengacu pada regulasi berdasarkan Pergubâ demikian jelas Alfianâ (BR1)