Sekda Hamka Tegaskan Perjanjian Kinerja Bukan Alat Untuk Mutasikan Pejabat

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka SabriĀ 

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan penandatanganan Perjanjian Kinerja yang diberlakukan kepada para pejabat (eselon I, II, III dan IV) di jajaran Pemerintahan Provinsi (Pemprov) bukan merupakan alat untuk memutasikan atau Evaluasi serta me-nonjob-kan pejabat.

Namun menurut Sekda Hamka,Penandantanganan Perjanjian Kinerja atau lebih dikenal dengan fakta integritas sebagai bentuk menimbulkan dan meningkatkan kesadaran pejabat bersma Apaatur Sipir Negara (ASN) Pemprov Bengkulu, untuk melaksanakan tugas secara baik dalam melayani publik. Dimana tugas tersebut sesuai yang terangkum dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Berikan Program Beasiswa Kuliah Gratis Untuk Kades
Sekda Hamka Tegaskan Perjanjian Kinerja Bukan Alat Untuk Mutasikan Pejabat

“Jadi saya minta dengan pejabat jangan persepsikan bahwa kontrak kinerja ini sebagai alat untuk me-nonjob-kan untuk memutasikan, itu urusan pimpinan. Jadi ada panduan pedoman kerja,” jelas Sekda Hamka usai memberikan arahan dan menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon 3 dan 4 (Sub Koordinator/ Pejabat Hasil Penyetaraan) di lingkup Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Jum’at (17/02/2023).

Baca Juga  Toleransi sebagai Pilar Persatuan: Pelajaran Maulid Nabi SAW 1446 H untuk Kehidupan Berbangsa

Dikatakan Hamka, terkait evaluasi kinerja akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun. Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Gubernur Bengkulu, yang nantinya akan terjun langsung ke masing-masing OPD.

Baca Juga  Gebernur Bengkulu Temui Menpora RI, Bahas Tentang Persiapan Tour di Bencoolen 2024
Sekda Hamka Tegaskan Perjanjian Kinerja Bukan Alat Untuk Mutasikan Pejabat

” Kita berharap dengan adanya penanda tandatanganan kinerja ini dapat meningkatkan kinerja pegawai yang lebih baik dalam rangka melanjutkan visi – misi Gubernur Bengkulu,” tutupnya.

Untuk diketahui selain di DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Eselon 3 dan 4 pada hari ini juga dilakukan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan