Soal LHP Desa Mundam Marap, Inspektorat Mukomuko di Gugat ke KIP Provinsi Bengkulu

Soal LHP Desa Mundam Marap, Inspektorat Mukomuko di Gugat ke KIP Provinsi Bengkulu

Mukomuko,Beritarafflesia.com- Pengawasan Anggaran APBDes Desa Mundam Marap bersama Inspektorat Mukomuko digugat ke Komisi Informasi (KIP) Provinsi Bengkulu

Gugatan dengan Register Perkara Nomor: 023/X/KIP-BKL. PSI/2021 diajukan oleh Pemohon Dedi Riansyah yang berdomisili di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko terhadap Termohon yaitu Inspektorat Kabupaten Mukomuko.

Menurut Dedi Riansyah saat di konfirmasi awak media Beritarafflesia.com mengungkapkan”Saya mengadiri panggilan Sidang di Komisi Informasi pada pukul 10.00 Wib menjelang siang tadi terkait perihal gugatan yang saya ajukan” Ungkapnya pada Kamis (11/112021.

Baca Juga  Satpol PP Mukomuko Tingkatkan Patroli Ternak Cegah KLL

Adapun pokok perkara yang menjadi sengketa di Komisi Informasi, Dedi Riansyah menjelaskan, Gugatannya tersebut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Anggaran Desa (LHP-APBDes)  Mundam Marap, LHP Pengelolaan Gedung Footsal Desa Mundam Marap dan LHP BUMDes Sinar Sejahtera Desa Mundam Marap.

“Selama ini mayoritas Pemdes mengatkan bahwa Realisasi APDes mereka laporkan ke Inspektorat dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak APIP yaitu Inspektorat Kabupaten Mukomuko.  Karena itu saya ajukan Permohonan Informasi Publik ke Inspektorat untuk tahu benar atau tidak dilakukan pemeriksaan pertahun anggaran. ” Jelas Dedi.

Baca Juga  Ops Pekat Nala 2020, Polres MM Sita 2 Jerigen Tuak

Saat ditanya perihal perkara hingga sampai di Komisi Informasi,  Dedi menuturkan bahwa sampai batas waktu yang di atur dalam UU KIP pihak Inspektorat Mukomuko tidak memberikan jawaban Keberatan atas Permohonan Informasi yang diajukannya.

“Sampai batas waktu yang di atur berdasarkan UU KIP,  Inspektorat Mukomuko tidak memberikan tanggapan atas Keberatan Permohonan Informasi yang saja ajukan. Maka dari itu saya bawa hal ini ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu untuk diproses sebagaimana mestinya.” Jelas Dedi kembali.

Saat ditanya proses persidangan, disampaikan oleh Dedi bahwa Termohon yakni Inspektorat Mukomuko belum dapat memenuhi panggilan sidang.

Baca Juga  Idul Fitri di Tetapkan Hari Kamis 13 Mei

“Kita baru Pemeriksaan awal,  pada panggilan sidang pertama ini hanya saya sebagai pemohon yang menghadiri,  sedangkan dari Inspektorat selaku termohon belum memenuhi panggilan sidang. Untuk selanjutnya telah teragenda sidang pada 16 November pukul 10.30” kata Dedi.

Sementara itu ketika di komfirmasih kepada kepala inspektorat kabupaten Mukomuko Alim terkesan menghindar saat di temui awak media, bahkan di hubungi melalui whatsaap miliknya tidak ada jawaban, sehingga berita ini di tanyangkan belum ada keterangan dari pihak inspektorat, Demikian.(Buyung)

Share

Tinggalkan Balasan