Taati Instruksi Presiden, Gubernur Rohidin Imbau OPD Pemprov Tak Rekrut Honorer

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Guna mentaati Instruksi Presiden agar tak merekrut honorer di tahun 2024, Gubernur Rohidin Mersyah mengimbau agar OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak melakukan perekrutan honorer tahun 2024.

Alasanya, pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 67 UU ASN dikatakan, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Baca Juga  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Billy Dwitrata , Apresiasi Penyelenggaraan Pesta Rakyat Demokrasi Lokal Desa Tanjung Kuaw

Karenanya, Gubernur Rohidin menekankan, OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat menyelaraskan instruksi Presiden untuk tidak melakukan penerimaan ataupun pemberhentian honorer di 2024.

“Saya tekankan tidak ada penerimaan dan pemberhentian honorer (tahun ini) karena sebagaimana instruksi pak Presiden punya kebijakan tersendiri. Kemudian, saya minta OPD tidak melakukan penerimaan, mengganti atau memberhentikan (honorer) apapun bentuknya,” kata Gubernur Rohidin, Senin (29/1).

Baca Juga  Undang Sumbaga Ketua Umum HIPMI Bengkulu Terpilih

Lebih jauh, Gubernur Rohidin menambahkan, untuk honorer yanģ sudah terealisasi saat ini nantinya proses penggajian mereka mulai dibayarkan pada Februari mendatang.

“Maka saya minta untuk yang sudah terealisasi saat ini (honorer), penggajianya segera harus dibayarkan pada Februari ini,” singkatnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan