Terkesan Arogan, Oknum Satpam DPRD Provinsi Bentak dan Usir Wartawan Saat Liputan Demo

Oknum Satpam DPRD Provinsi yang Bentak dan Usir Wartawan Saat Liputan Demo

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Perlakuan oknum Satpam yang bertugas di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sangat tidak manusiawi dan terkesan Arogan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Perbuatan tidak menyenangkan dan terkesan arogan yang dilakukan oleh Oknum Satpam DPRD Provinsi ini terjadi pada saat Wartawan sedang luputan khusus aksi demontrasi yang di gelar mahasiswa HMI terkait penolakan  wacana pemerintah tentang kenaikan BBM.

” Kemarin saya liputan aksi demo yang di gelar oleh mahasiswa HMI di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, tiba-tiba saat saya ingin mengambil gambar, Oknum Satpam itu teriak- teriak dan membentak dengan nada tinggi mengusir saya di depan orang banyak.” Kata Ef jurnalis media ini kamis (1/9/2022)

Baca Juga  Mengedukasi Tokoh Buya Hamka, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Nobar Bareng Anak-anak Panti Asuhan
Oknum Satpam DPRD Provinsi yang Bentak dan Usir Wartawan Saat Liputan Demo

Tak hanya itu, menurut Ef Perbuatan oknum Satpam ini terkesan menghalang-halangi tugasnya., karena saat ingin mengambil gambar dan vedio pada waktu liputan demo kemarin oknum satpam ini Bentak- bentak, lalu kemudian mengusirnya sehingga mempermalukannya di hadapan orang sedang ramai.

“Terus terang saya tidak terima dengan perbuatan oknum Satpam DPRD Provinsi yang kemarin bentak- bentak dan mengusir saya. karena tidak hanya menghalangi tugas saya,tapi sudah mempermalukan saya” Ungkapnya

Baca Juga  Polsek Rimbo Pengadang Gelar Pengamanan Cagub No. Urut 02

Menyikapi wartawan yang dihalangi -halangi dan di bentak oleh oknum satpam DPRD Provinsi Bengkulu saat luputan aksi demo kemarin, Anggota sekaligus pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu Apriansyah menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan Tupoksinya bukan dengan cara menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan peliputan. Apalagi katanya Oknum Satpam ini membentak dengan nada tinggi dan kasar untuk mengusir wartawan. Perbuatan seperti ini tidak bisa di biarkan, karena tugas wartawan itu di lundungi Undang- Undang.” tambah Apriansyah

Baca Juga  Mengenang Jasa Pahlawan HUT RI Ke-76, Polda Bengkulu Bersama Forkopimda Gelar Renungan Suci

Lanjut Rian”Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” Imbuhnya.

Sementara itu oknum satpam DPRD Provinsi saat ingin di konfirmasi,terkait menghalang -halangi wartawan dan membentak dengan nada kasar tersebut sedang tidak di tempat.Sehingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan dari pihak satpam maupun dari pejabat DPRD Provinsi Bengkulu,demikian.(BR1) (ADV)

Share

Tinggalkan Balasan