Tiga Kali Layangkan Somasi tak Digubris, Pengacara Lubis SH, MH dan Rekan Siap Tempuh Jalur Hukum

Foto/: Pengacara Lubis S.H, M.H

Jakarta, Beritarafflesia.com— Upaya damai yang telah ditempuh oleh kantor hukum Lubis SH, MH & Rekan tampaknya menemui jalan buntu. Sudah tiga kali melayangkan surat somasi kepada mantan pengacara Muhamad Firdaus Qiwobo, namun hingga kini tidak ada tanggapan maupun itikad baik yang ditunjukkan pihak yang bersangkutan. Akibatnya, tim hukum Lubis SH, MH & Rekan menyatakan siap untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut keterangan resmi yang diterima redaksi pada jumat (16/2025), surat somasi pertama dilayangkan pada tanggal 16 Maret 2025, somasi ke dua pada tanggal 5 Mei 2025, di susul somasi yang ke tiga pada tanggal 11 Mei 2025, dikirim secara resmi dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan prosedural. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun tanggapan dari pihak Muhamad Firdaus Qiwobo maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga  Gubernur Helmi Hasan Jalin Hubungan Baik Saat Hadiri Pelantikan Bupati Empat Lawang

“Kami telah memberi cukup waktu dan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, tidak ada respons, dan bahkan upaya kami seperti tidak dianggap,” ujar Lubis SH, MH, kepada media ini, jumat,(16/5/2025)

Ketiga somasi tersebut merupakan bentuk peringatan hukum yang diberikan kepada pihak Muhammad Firdaus Oiwobo agar segera menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini tidak di respons dalam menyelesaikan perkara ini secara musyawarah.

“Atas dasar tersebut, kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih tegas demi melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” tegas perwakilan kantor hukum.

Lebih lanjut, Lubis menjelaskan bahwa surat somasi yang dilayangkan berkaitan dengan dugaan wanprestasi serta pernyataan-pernyataan Firdaus Qiwobo di ruang publik yang dinilai merugikan klien mereka secara material dan imaterial. Sayangnya, bukannya menyampaikan klarifikasi atau tanggapan, justru Firdaus Qiwobo terkesan menghindar dari tanggung jawab.

Baca Juga  Stafsus Presiden RI Apresiasi Program Gizi Polda Bengkulu, Walikota Dukung Sinergi

“Somasi adalah bentuk peringatan terakhir sebelum upaya hukum diambil. Dalam hal ini, kami telah melakukan tiga kali somasi yang masing-masing diberikan tenggat waktu 7 hingga 14 hari. Tidak adanya tanggapan sama sekali menunjukkan sikap tidak kooperatif,” ujar Lubis.

Jika mengacu pada dasar hukum yang berlaku, bahwa somasi tersebut merupakan teguran atau peringatan yang bersifat resmi dan tertulis dari pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang dianggap merugikan, sebelum membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Dengan tidak digubrisnya somasi tersebut, maka secara yuridis pihak Lubis SH, MH & Rekan berhak mengambil langkah hukum lanjutan.

“Ini bukan sekadar soal etika profesional, tapi juga menyangkut hak hukum klien kami yang harus kami lindungi,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Program Pemprov dan Pemkot, BNNP Gelar Senam Sehat dan Bersih Pantai Panjang

Langkah hukum yang dimaksud bisa berupa pelaporan pidana maupun gugatan perdata, tergantung dari hasil kajian tim hukum mereka dalam beberapa hari ke depan. Tim Lubis SH, MH & Rekan juga menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti untuk data pendukung jika perkara harus menempuh jalur hukum.

“ Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih tegas demi melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami.  tidak ada yang kebal hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan, apalagi dalam ranah profesional seperti hukum,” tutup Lubis SH, MH.

Diketahui surat Somasi yang di layangkan  tersebut ditandatangani oleh LUBIS, S.H., M.H., Penggis, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., dan Muhammad Axel F., S.H., M.H., yang seluruhnya tergabung dalam Law Office LUBIS, S.H., M.H. DAN REKAN SAKAHIRA LAW FIRM.”(BR1)

Share