Bengkulu, Beritarafflesia.com- Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020. Bukan sesuatu yang biasa, sebab UU Cipta Kerja dibentuk dengan menggunakan metode omnibus law yang masih sangat asing di telinga masyarakat Indonesia, walaupun sebenarnya metode tersebut sudah dikenal sejak lama dalam ilmu hukum. Sehingga bukan sesuatu yang baru terdengar di telinga kalangan akademisi hukum terkait omnibus law tersebut. Akan tetapi, yang menjadi problematika utamanya adalah masih minimnya pemahaman masyarakat terkait konsep omnibus law yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui UU Cipta Kerja.
Menurut Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., MH. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) menjelaskan bahwa secara letterlijk, kata “omnibus” berasal dari bahasa latin yakni “omnibus” (banyak). Dalam artian omnibus adalah hukum yang banyak dalam hal pengaturan yang dilakukan dengan lintas sektor dan bisa mencabut atau membatalkan ketentuan yang bertentangan. Sehingga konsep omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Konsep tersebut dikenal juga dengan nama omnibus bill yang pada dasarnya sering digunakan dalam negara yang menganut common law system seperti Amerika Serikat pada saat membentuk sebuah regulasi, dikutip dari bahasan.id.
Pemerintah mempertimbangkan bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.
Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Sedangkan tujuan dari dibentuknya Undang Undang Cipta Kerja yaitu :
- Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.
- Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
- Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.