Foto Jhon/ Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun, dan diperbolehkan mencalonkan diri hingga 3 periode masa jabatan.
Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, yang di terbitkan dari tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Jika Mengacu pada Undang-Undang tentang Desa yang sudah direvisi,Massa Kepala Desa (Kades) dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi diperpanjang menjadi 2 tahun lagi. Maka di hitung dari masa jabatan 6 tahun berubah menjadi 8 tahun untuk 1 periode.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH saat di temui awak media, pada senin (30/9/2024) di ruang kerjanya.
“meskipun mendapat penambahan masa jabatan selama 2 tahun, namun seluruh masa jabatan Kades hanya bisa 2 periode. Jika sebelumnya jabatan Kades itu selama 6 tahun, tapi sekarang kerena di perpanjang 2 tahun, maka menjadi 8 tahun” kata Iwan Zamzam
Kendati demikian, kata iwan jabatan kades berdasarkan peraturan baru hanya bisa mencalon diri sebanyak 2 periode” UU baru kan hanya 2 periode jabatan kades. Tapi 1 periode di perpanjang menjadi 8 tahun. Maka jumlah masa jabatan kepala desa di persingkat menjadi 16 tahun” Pungkas Kadis PMD Kepahiang.
Untuk diketahui beedasarkan UU baru tentang masa jabatan kepala desa di perpanjang 2 tahun, Namun kepala desa diminta untuk mengikuti intruksi dari kepala daerah masing- masing.demikian(Jhon)