UU Baru Masa Jabatan Kades Diperpanjang  2 Tahun, Kadis PMD Kepahiang Minta Kades Tetap Ikuti Instruksi Bupati

Foto Jhon/ Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun, dan diperbolehkan mencalonkan diri hingga 3 periode masa jabatan.

Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, yang di terbitkan dari tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

Baca Juga  Bupati Kepahiang Serahkan SHM Kepada Warga Transmigran

Jika Mengacu pada Undang-Undang tentang Desa yang sudah direvisi,Massa Kepala Desa (Kades) dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi diperpanjang menjadi 2 tahun lagi. Maka di hitung dari masa jabatan 6 tahun berubah menjadi 8 tahun untuk 1 periode.

Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH saat di temui awak media, pada senin (30/9/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Pemdes Babakan Bogor Kepahiang Gelar Musdes,Serah Terima Pelaksanaan Pembangunan Tahap Satu

“meskipun mendapat penambahan masa jabatan selama 2 tahun, namun seluruh masa jabatan Kades hanya bisa 2 periode. Jika sebelumnya  jabatan Kades itu selama 6 tahun, tapi sekarang kerena di perpanjang 2 tahun, maka menjadi 8 tahun” kata Iwan Zamzam

Kendati demikian, kata iwan jabatan kades berdasarkan peraturan baru hanya bisa mencalon diri sebanyak 2  periode” UU baru kan hanya 2 periode jabatan kades. Tapi 1 periode di perpanjang menjadi 8 tahun. Maka jumlah masa jabatan kepala desa di persingkat menjadi   16 tahun” Pungkas Kadis PMD Kepahiang.

Baca Juga  Kepala Desa Suka Merindu Kepahiang, Bagikan BLT DD Tahap Pertama Sebanyak 99 KPM

Untuk diketahui beedasarkan UU baru tentang masa jabatan kepala desa di perpanjang 2 tahun, Namun kepala desa diminta untuk mengikuti intruksi dari kepala daerah masing- masing.demikian(Jhon)

Share