Walikota Dedy Wahyudi Tetapkan Zona Bagi Pedagang Jualan di Pantai Panjang.
Bengkulu,Beritarafflesia.com- Untuk menertibkan terhadap pedagang yang berjualan di lokasi pantai panjang, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi ambil langkah tepat,dengan menetapkan zona untuk para pedagang yang di perbolehkan termpat berjualan.
Dedy Wahyudi juga mengintruksikan kepada para pedagang di kawasan Pantai Panjang bagi yang menyalahi aturan dan menganggu view pantai supaya segera merobohkan bangunan atau lapaknya di beri waktu sampai akhir bulan tanggal 30 April 2025 mendatang
Pergerakan penertiban pedagang pantai panjang ini walikota Dedy juga telah mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu agar segera menindaklanjuti kebijakan yang sudah di tetapkannya. Ia berpesan Jika masih ada pedagang yang bandel atau tidak mengindahkan maka tim satpol PP Kota di perintahkan harus tegas robohkan paksa bangunan yang mengganggu keindahan lokasi kawasan pantai panjang kota Bengkulu.
” Kita sudah bentuk tim dari satpol PP kota agar terjuan langsung ke lapangan untuk memberi himbauan terhadap pedagang di pantai panjang. Tapi kalau masih ada yang bandel dan terap langgar aturan sampai kurun waktu yang kita tetapkan, satpol PP Kota bisa ambil langkah tegas, robohkan bangunan yang ganggu view atau keindahan di kawasan pantai panjang kota Bengkulu” Tegas Dedy Wahyudi,rabu ( 23/4/2025)
Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Feryzon mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti perintah pak walikota Bengkulu bahwa di kawasan Pantai Panjang memang dibagi per zona, karena ada lokasi yang bisa untuk tempat jualan, ada yang tidak boleh.
“Pertama itu dari pasir putih sampai dengan AW, itu di perkenankan. Tapi dari AW sampai ke Hotel Marina itu harus dikosongkan, tidak boleh ada pedagang di situ, mulai dari lapak, pondok dan lainnya,” jelas Feryzon.
Lanjut Feryzon, dari Hotel Marina hingga jembatan itu diperkenankan untuk berjualan, disana ada pondok- pondok. Kemudian dari jembatan depan Bencoolen Mall sampai dengan taman bonsai juga diperkenankan.
“Nah, dari taman bonsai sampai ke tempat jualan ikan asin terus ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu tidak diperkenankan, lewat sedikit dari DKP juga tidak diperkenankan. Setelah itu, baru diperkenankan sampai pantai zakat,” terangnya.
Ke depannya, pihak Satpol PP akan terus memberikan imbauan kepada para pedagang yang menyalahi aturan dan menganggu view pantai untuk segera merobohkan lapaknya. Jika tidak, akan ada tindakan tegas sesuai dengan instruksi Walikota Bengkulu.
Sebelumnya, Walikota Dedy menjelaskan, penataan yang dilakukan Pemerintah Kota semata-mata agar pantai panjang menjadi indah, menarik perhatian wisatawan. Ketika itu terwujud, tentunya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekitar dan meningkatkan PAD.
“Semua ini dilakukan agar pantai kita bagus, jadi tolong sama-sama kita rawat, Para pedagang nantinya juga akan dilokalisir sehingga kawasan ini benar-benar menjadi tertata dan nyaman untuk dikunjungi,” tutup Feryzon.”(BR1)