Wali Kota Helmi Kembali Terbitkan SE, Syarat Mendapat Bantuan Pembayaran BPHTB Gratis
Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com- Walikota Bengkulu Helmi Hasan Bersama Wakil Walikota Dedy Wahyudi kembali memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Bengkulu. Kali ini, Helmi – Dedy memberikan keringanan dan juga membantu masyarakat terkait syarat untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masuk dalam katagori gratis
Hal ini Berdasarkan Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda tahun 2023, bahua Helmi menggratiskan BPHTB di Kota Bengkulu dengan sistem 6 persyaratan
“SE ini untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu dalam pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang wajib kita gratiskan” Jelas Walikota Helmi, rabu (4/7/2023)
Berikut kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis. Diantaranya:
1. Janda ditinggal suami meninggal;
2. Janda/duda yang memiliki tanggungan anak
yatim/piatu;
3. Tidak memiliki pekerjaan;
4. Menderita penyakit menahun dan tidak bekerja;
5. Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan
ASN/Purnawirawan TNWPOLRI,
Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS;
6. Badan usaha yayasan/ lembaga lainnya untuk
kepentingan pendidikan atau rumah
ibadah.
Hal ini juga ditegaskan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengungkapkan, Sistem pengurusan BPHTB di Kota Bengkulu yang gratis dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.
” Kita mengacu surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, di dalam SE Tersebut sedikitnya ada 6 Syarat yang wajib mendapatkan Keringanan dalam urusan BPHTB secara gratis.” Demikian tegas Eddyson