Berbuah Manis, Pemkot Bengkulu Raih WTP BPK 6 Kali Berturut, Pj Walikota : Ini Hasil Kerja Keras Bersama

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbuah Manis, Pemkot Bengkulu Raih WTP BPK 6 Kali Berturut, Pj Walikota : Ini Hasil Kerja Keras Bersama

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Kerja Keras Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi dan jajaran berbuah manis. Kamis (30/5/2024), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Raihan predikat Opini WTP ini merupakan keenam kalinya yang diraih secara berturut-turut, sejak tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023.

Penghargaan opini WTP ini diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha kepada Pj Walikota didampingi Ketua DPRD Kota Suprianto, Pj Sekda Eka Rika Rino, Asisten I Eko Agusrianto, Sekwan Kota Saipul Apandi, Kepala BPKAD Yudi Susanda, Kepala Bappeda Medy Pebriansyah, Plh Inspektur Inspektorat Ifsyanusi dan jajaran Pemkot lainnya.

Ia pun turut berbahagia atas capaian WTP BPK 6 kali berturut ini. Ini ia ungkapkan di hadapan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha dan para tamu undangan yang hadir.

“Alhamdulillah, pertama kami sangat senang dan bahagia mendapatkan capaian WTP dari BPK ini. Tentunya ini menjadi penyemangat bagi kami ke depan berkaitan dengan laporan keuangan daerah,” ujar Arif.

Baca Juga  MPP Kota Bengkulu Diapresiasi Warga Beri Pelayanan Terbaik

Ia berharap agar capaian ini bisa terus dipertahankan. Menurutnya, opini WTP bukan hanya sekadar prestasi, melainkan sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Bengkulu dalam pengelolaan keuangan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha mengapresiasi Pemkot Bengkulu dan Pemkab Benteng yang telah menyerahkan LKPD sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Lanjut Toha, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Dalam hal pemenuhan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequete disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru