Bupati Seluma Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban 2023

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Seluma Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban 2023

Seluma,Beritarafflesia.Com– Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa (16/7/2024).

Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Seluma ke tahap berikutnya. 

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disampaikan kepada kita beberapa waktu yang lalu dan Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya,” kata Erwin, kemarin.

Baca Juga  Masyarakat Seluma Minta Helmi Jadi Gubernur Agar Bisa Sukseskan Program 1000 Jalan Mulus

Raihan opini WTP tersebut, kata Erwin, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemda Kabupaten Seluma dengan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Seluma.

“Dengan hal itu, kami menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini sesuai dengan amanat yang tercantum pada ketentuan perundang-undangan,” sambung Erwin.

Selanjutnya, Erwin menyampaikan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023. Pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK,” jelasnya.

“Raperda ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023,” sambungnya. 

Selain itu, Erwin mengatakan laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan
Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat
Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta
Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni
Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat
Pemkab Seluma Ikuti Rakor TPP ASN 2026 Bersama Kemendagri dan BKN
Ketua DWP Seluma Ikuti Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas di Jakarta
Pj. Sekda Seluma Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Ke-57 Provinsi Bengkulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kemacetan di SPBU Pasar Tais, Polisi Turun Langsung Tertibkan Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:22 WIB

Satlantas Polres Seluma Gagalkan Aksi Balap Liar di Sembayat

Sabtu, 29 November 2025 - 10:36 WIB

Lurah Dermayu Amran Terima Peacemaker Justice Award Dari Kemenkum RI Jakarta

Rabu, 26 November 2025 - 15:33 WIB

Wabup Seluma Tinjau Dua Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 22 November 2025 - 13:48 WIB

Wabup Seluma Lepas Paskibraka 2025, Untuk Karyawisata Ke Sumatera Barat

Berita Terbaru