Terlibat Dalam Politik Bawaslu Bengkulu Telusuri Ketua RT Di Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan penelusuran terkait dugaan salah satu Ketua RT di wilayah tersebut terlibat politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kami melakukan penelusuran terkait hal tersebut, guna memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan, dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, pada Rabu (09/10/2024).” Ujar Leka yunita.

Baca Juga  Guberbur Rohidin: Perangkat Desa Sangat Penting dalam Keberlangsungan Pembangunan Desa

Ia menyebutkan bahwa selama proses penelusuran tersebut ditemukan adanya pelanggaran maka Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut dan akan diteruskan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Menurut dia, Ketua RT merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan seharusnya netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah manapun.

“Seharusnya netral sebab pemerintah diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada pasangan calon manapun sehingga terjaga stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Mengikuti Upacara HUT Pancasila Secara Virtual Bersama Presiden RI Joko Widodo

Untuk itu, lanjut Leka, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat pemerintah Kota Bengkulu untuk netral.

Terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh perangkat yang menjadi unsur pelayanan publik dan birokrasi atau organisasi perangkat daerah (OPD) agar menegakkan nilai-nilai netralitas.

Baca Juga  Diskominfotik Provinsi Gelar Sosialisasi Literasi Digital Internet Cakap di SMAN 4 Kota Bengkulu

“Sehingga pada proses penyelenggaraan birokrasi, penyelenggaraan pemerintahan dan proses pelayanan publik kepada rakyat Kota Bengkulu tidak diwarnai dengan hal-hal bersifat kontra atau bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas,” terang dia.

Namun, jika selama proses kampanye ditemukan adanya anggota RT dan perangkat pemerintah lainnya terlibat kampanye dan politik praktis maka akan diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. (Ayy)

Share