Pemkot Bengkulu Imbau Ketua RT RW Tidak Netral Harus Mengundurkan Diri

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eko Agusrianto

Foto: Eko Agusrianto

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayah setempat harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ketahuan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, menyebutkan bahwa ketua RT dan RW harus menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis. Pada Rabu (30/10/2024).

“Ketua RT dan RW diharapkan untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pengunduran diri dari jabatan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2023 yang menyebutkan ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam politik.
Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dan RW, dilarang berafiliasi dengan partai politik.
Eko menambahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua pegawai pemerintah, termasuk ketua RT dan RW, yang berpotensi melanggar aturan.
“Dengan penegasan ini diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang Pilkada 2024, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Bengkulu,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan penelusuran terkait dugaan salah satu ketua RT di wilayah tersebut yang terlibat politik praktis.
“Kami melakukan penelusuran terkait hal tersebut guna memastikan informasi tersebut benar atau tidak,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan, dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari.
Foto: Leka Yunita Sari
Apabila selama proses penelusuran tersebut ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan tersebut dan akan diteruskan ke Pemkot Bengkulu.
Ia mengatakan ketua RT merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan seharusnya netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah mana pun.
“Seharusnya netral sebab pemerintah diwajibkan untuk netral, tidak memihak kepada pasangan calon mana pun sehingga terjaga stabilitas pemerintahan,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Leka, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya aparatur sipil negara dan perangkat pemerintah Kota Bengkulu untuk netral.
(Aidilia)
Share
Baca Juga  Peringati Puncak HUT Kota Bengkulu, Walikota Hadirkan Ungu Band Hibur Warga

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru