Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 90 Ton Disalurkan Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kembali dilakukan oleh Polda Bengkulu. Dua orang pemilik toko pertanian masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dan MP, warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Dari hasil penindakan, polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan bahwa pupuk NPK Phonska dijual seharga Rp155.000 per karung dari ketentuan Rp92.000 per karung.

Sementara pupuk urea dilepas ke pasaran Rp140.000 per karung, padahal HET-nya Rp90.000 per karung.

Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” ujar AKBP Herman Sopian.

Penyelidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total pupuk yang disalurkan mencapai kurang lebih 90 ton. Dari setiap karung yang dijual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Tinjau Pantai Zakat, Bagikan Mainan untuk Anak-anak dan Pastikan Wisata Aman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Bengkulu. (Kys)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi
Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga
Dari Bedah Rumah hingga Pelepasan Tukik, Kapolda Bengkulu Hadir Nyata untuk Masyarakat Enggano
Kapolda Bengkulu Kunjungi Pulau Enggano, Tegaskan Komitmen Pelayanan hingga Pelestarian Lingkungan
Irwasda Polda Bengkulu Ikuti Zoom Meeting Rakor Komite TIK Polri dan Rakernis Fungsi TIK Polri T.A. 2026
Polda Bengkulu Gelar Rikkes I Gelombang Pertama, 173 Casis Bintara Polri Hari ini Jalani Pemeriksaan Ketat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:50 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Dedikasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:13 WIB

Pastikan Gizi dan Higienitas, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Dapur SPPG Brimob Kandang

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Kamis, 16 April 2026 - 14:25 WIB

Audiensi Bersama DJP Bengkulu-Lampung, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Sinergitas Antar Lembaga

Rabu, 15 April 2026 - 09:24 WIB

Dari Bedah Rumah hingga Pelepasan Tukik, Kapolda Bengkulu Hadir Nyata untuk Masyarakat Enggano

Berita Terbaru