Bengkulu, Beritaraffllesia.com. – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan modus pengiriman paket travel di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RD (52), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Frengki Leo. RD ditangkap di kawasan Jalan Karya Bakti, Kelurahan Kandang Limun, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan seorang sopir travel yang membawa paket dari wilayah Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu. Merasa ada hal mencurigakan, sopir tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di kawasan Simpang Empat Nakau dan menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah bola lampu.
Setelah memastikan isi paket, polisi melakukan teknik controlled delivery hingga akhirnya berhasil menangkap RD sesaat setelah menerima paket tersebut di depan rumahnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkulu.
“Polda Bengkulu berkomitmen penuh memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat, baik pengedar maupun bandar,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat, termasuk sopir travel yang telah berperan aktif melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bola lampu serta dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, termasuk Ketua RT dan koordinator perumahan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D.
“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial D. Kami juga sedang melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti,” tutup Kombes Pol Ichsan Nur.












