Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Sekolah dasar negeri 66 kota Bengkulu

BENGKULU , Beritarafflesia.com,– Penjualan seragam sekolah senilai Rp800 ribu per siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 66 Kota Bengkulu mendapat sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Pasalnya, dengan biaya tersebut, setiap siswa disebut memperoleh tiga setel seragam, yakni seragam muslim, batik, dan pakaian olahraga.

Sejumlah orang tua siswa menilai harga seragam tersebut terlalu tinggi dan memberatkan. Mereka bahkan mempertanyakan dasar penetapan harga serta mekanisme penjualan seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Salah seorang orang tua siswa yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli seragam tersebut.

Menurutnya, pihak sekolah seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa dalam menetapkan biaya perlengkapan sekolah. Ia juga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan penjualan seragam tersebut.

“Kami sebagai orang tua murid merasa keberatan karena seragam yang dijual pihak sekolah harganya sangat mahal. Kami meminta aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kota Bengkulu dapat menindaklanjuti persoalan ini dan memeriksa apakah ada pelanggaran dalam proses penjualan seragam tersebut,” ujarnya kepada wartawan jumat pagi, ( 7/8/2026)

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Baca Juga  Wakil Walikota Bengkulu Kukuhkan FMRB Buktikan Kian Eksis

Sementara itu, Kepala SDN 66 Kota Bengkulu, Hambali, membenarkan adanya penjualan seragam dengan harga Rp800 ribu untuk tiga setel. Seragam tersebut terdiri atas pakaian muslim, pakaian batik, dan pakaian olahraga.

Hambali mengakui bahwa kebijakan tersebut menjadi persoalan dan menyatakan pihak sekolah siap apabila hal tersebut diberitakan oleh media.

“Kita akui bahwa kami salah. Silakan kalau media ingin menaikkan beritanya,” kata Hambali.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan dan penjualan seragam kepada peserta didik di lingkungan sekolah negeri.

Namun, dugaan adanya pungutan liar atau pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keluhan orang tua maupun pengakuan pihak sekolah.

Pemerintah Kota Bengkulu dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi secara menyeluruh, termasuk memeriksa dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, rincian biaya, serta pihak yang terlibat dalam penjualan seragam.

Langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan pendidikan di sekolah negeri berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku.(Phr)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru