Foto/ Sebanyak 1.711 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
BENGKULU,Beritarafflesia.com, – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 1.711 warga binaan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum pada peringatan kemerdekaan tahun 2026.
Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pidana dengan baik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Tonny Nainggolan, menyampaikan bahwa ribuan warga binaan di wilayah Provinsi Bengkulu memperoleh hak berupa remisi dan pengurangan masa pidana.
“Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.711 orang warga binaan,” ujar Tonny.
Ia menjelaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Warga binaan yang memperoleh remisi telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, warga binaan juga dinilai berdasarkan perilaku selama menjalani masa pidana. Mereka yang memperoleh remisi merupakan warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki perilaku. Remisi juga menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang hadir dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut turut menyampaikan pesan kepada para penerima remisi. Ia berharap remisi yang diterima dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan dan memperbaiki diri.
Menurutnya, kehidupan setelah menjalani masa pidana harus diisi dengan kegiatan yang positif. Warga binaan yang nantinya kembali ke lingkungan masyarakat diharapkan mampu menunjukkan perubahan dalam sikap, perilaku, serta cara menjalani kehidupan.
“Untuk para warga binaan yang telah menerima remisi, semoga ke depannya bisa kembali hidup di tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” pesan Helmi Hasan.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk menumbuhkan semangat perubahan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.( Phr)












