Wali Kota Izinkan Pesta Pernikahan,Tapi Penuhi 6 Syarat ini

- Penulis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia com- Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, kasus Covid-19 telah mengalami penurunan. Maka dari itu, setelah mengkaji dan menimbang kembali, Pemkot Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian.

Termasuk masyarakat yang ingin menggelar acara pesta pernikahan, kini sudah diperbolehkan alias diizinkan. Informasi terkait hal ini telah tercantum dalam surat edaran (SE) Walikota Bengkulu Helmi Hasan nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.

Kebijakan ini diambil juga untuk pemulihan ekonomi terutama Kelompok Usaha Kecil dan Menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubermur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januar 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, maka kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan sudah dapat dilakukan dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, seperti setiap tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jarak, menghindari kontak langsung antar sesama tamu/pengunjung.

Kemudian penyelenggara/penyedia tempat atau pengusaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50% kapasitas ruangan/tenda dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer serta mengukur suhu badan dengan thermogun di pintu masuk.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Saat Lebaran

Untuk restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai dengan jam 23.00 WIB dan diskotik, karaoke, cafe dan hiburan malam lainnya buka sampai dengan jam 24.00 WIB.

Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara/pemilik gedung/WOvendor wedding lainnya wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai pencegahan
penyebaran Covid-19.

Antara lain, pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib Rapid Test sWAB Antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif. Tidak menyediakan makanan dengan prasmanan baik untuk tamu maupun diruangan VIP.

Kemudian mengatur sirkulasi tamu masuk keruang acara tidak melebihi kapasitas 50 % dari kapasitas gedung, mengatur jarak minimal 1 meter antara tamu saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrian mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan.

Namun meskipun pesta pernikahan sudah diperbolehkan, khusus untuk kegiatan angin malam seperti lomba song, domino, hiburan musik pada malam hari belum diperbolehkan. (Pahri)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB