Dandim 0423/BU; Tolak Pemakaman Prokes Akan Kami Pidanakan

- Penulis

Senin, 17 Mei 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara,Beritarafflesian.com – Menolak pemakaman dengan protokol Covid 19, masyarakat bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ink merupakan produk hukum yang disahkan oleh Presiden RI.

“Undang-undang ini merupakan payung hukum dalam mendukung pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul kembali. Kami akan tindak tegas,” kata Dandim 0423/BU, Letkol Inf Agung P Saksono selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bengkulu Utara.

Agung mengatakan, aksi penolakan pemakaman pasien yang dinyatakan positif Covid 19 merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti jika hal itu terjadi di wilayah kerjanya.

Oknum yang nekat lakukan aksi penolakan  dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga  Kontingen STQ Bengkulu 2021 Masuk Training Center

Agung menegaskan, dalam Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 Tahun atau denda 10 juta rupiah.

“Cukup bukti akan kami pidanakan, kami akan laporkan kepada pihak Kepolisian. Menolak, membongkar kuburan jenazah pasien Covid, ataupun menghalangi kinerja penyelenggara. Masyarakat harus cerdas. Provokatornya yang kami bidik, pasti ada. Itu berkaca peristiwa di wilayah lain,” tegas Agung.

Pihaknya berharap masyarakat cerdas dan tak mudah terprovokasi dalam menyikapi isu-isu liar yang marak terjadi. Meski Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 terus berupaya menekan penyebaran wabah di Bumi Ratu Samban, tanpa diimbangi kesadaran masyarakat berakhirnya pandemi ini tak mungkin terjadi. (Bella)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Dari Meninjau Jalan, Gubernur Helmi Hasan Beralih Menyapa Warga Sakit di RSUD Arga Makmur

Berita Terbaru