Dandim 0423/BU; Tolak Pemakaman Prokes Akan Kami Pidanakan

- Penulis

Senin, 17 Mei 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara,Beritarafflesian.com – Menolak pemakaman dengan protokol Covid 19, masyarakat bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ink merupakan produk hukum yang disahkan oleh Presiden RI.

“Undang-undang ini merupakan payung hukum dalam mendukung pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul kembali. Kami akan tindak tegas,” kata Dandim 0423/BU, Letkol Inf Agung P Saksono selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bengkulu Utara.

Agung mengatakan, aksi penolakan pemakaman pasien yang dinyatakan positif Covid 19 merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti jika hal itu terjadi di wilayah kerjanya.

Oknum yang nekat lakukan aksi penolakan  dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI Kunker di Bumi Rafflesia,Gubernur Rohidin Dorong Tenga Kerja Terima Jaminan Sosial

Agung menegaskan, dalam Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 Tahun atau denda 10 juta rupiah.

“Cukup bukti akan kami pidanakan, kami akan laporkan kepada pihak Kepolisian. Menolak, membongkar kuburan jenazah pasien Covid, ataupun menghalangi kinerja penyelenggara. Masyarakat harus cerdas. Provokatornya yang kami bidik, pasti ada. Itu berkaca peristiwa di wilayah lain,” tegas Agung.

Pihaknya berharap masyarakat cerdas dan tak mudah terprovokasi dalam menyikapi isu-isu liar yang marak terjadi. Meski Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 terus berupaya menekan penyebaran wabah di Bumi Ratu Samban, tanpa diimbangi kesadaran masyarakat berakhirnya pandemi ini tak mungkin terjadi. (Bella)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Berita Terbaru