Prof Rohimin: 100 Hari Kerja Kapolri, Program Restorative Justice Bangun Kepercayaan Publik

- Penulis

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Dr Rohimin M.Ag

 

BENGKULU,beritarafflesia.com – Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya ini saat ini digalakkan oleh Polri sejak Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi  Listyo Sigit.

Dalam 100 hari kerjanya, Polri dibawah Kapolri Sigit telah melakukan penyelesaikan perkara secara restorative justice sebanyak 1.864 kasus yang terjadi ditengah masyarakat.

Guru Besar IAIN Bengkulu Prof Dr Rohimin M.Ag menilai, inovasi Kapolri layak diberi apresiasi dalam hal menyelesaikan perkara secara restorative justice. Sebab, upaya itu sangat manusiawi dan memanusiakan manusia.

Direktur Pascasarjana IAIN Bengkulu ini menyampaikan, dengan restorative justice, bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.

Berbeda dengan Retributive Justice yang justru berusaha mempertahankan hukum dengan menetapkan kesalahan dan mengatur penghukuman, sedangkan Restorative Justice mempertahankan korban dengan memperhatikan perasaan sakitnya dan membuat kewajiban pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan masyarakat yang dirugikan sehingga semuanya mendapatkan hak yang adil.

Keadilan restoratif merupakan proses suatu Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan para pihak dalam mencari solusi untuk memperbaiki.

Baca Juga  Melalui Disperindag Pemkot Bengkulu Pastikan Ketersediaan Bapok Jelang Natal dan Tahun Baru

“Penegakan hukum oleh Polri dalam hal restorative justice ini harus didukung semua pihak. Selain membantu masyarakat yang belum melek hukum, restorative justice juga membuat hubungan sosial antara pihak menjadi baik sehingga tidak menimbulkan dendam dikemudian hari. Ini selaras dengan ajaran agama untuk saling memaafkan dan membangun silaturahmi, sementara bagi Polri, restorative justice semakin meningkatkan kepercayaan publik,” kata Prof Rohimin saat diwawancarai, Kamis (20/5/2021).

Dimintai tanggapan perihal inovasi Polri dalam hal pelayanan publik, Prof Rohimin yang juga Ketua MUI Bengkulu ini juga sangat mendukung inovasi Polri dalam hal layanan secara online. Layanan secara online ini dilakukan oleh Polri diantaranya dalam bentuk Dumas online, program SIM  online SINAR, SKCK online, SP2HP online, tilang online atau ETLE dan sejumlah inovasi lainnya.

“Inovasi-inovasi itu bentuk penyesuaian Polri terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang merupakan keniscayaan. Selain berdampak pada pelayanan publik yang lebih efektif, hemat juga berdampak pada pencegahan terhadap praktik pungli dan lainnya,” pungkasnya.(Joe) adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepemimpinan Helmi Hasan, Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Pembangunan 2027, dan Fokus Mengetas Kemiskinan
Pemprov Apresiasi Program PEKA Merupakan Langkah Nyata dan Dorong Penerima Manfaat Mandiri Secara Ekonomi
HUT RI Ke- 81, Gubernur Helmi Hasan Undang Band Disabilitas Sarapan dan Berbincang tentang Musik
Sebanyak 1.711 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Syukuran HUT ke-81 RI, Gubernur Helmi Ajak Anak Yatim Lintas Agama Rasakan Kebahagiaan Kemerdekaan
Momentum HUT RI. Ke- 81, Pemprov Fokus Tingkatkan Layanan ke Masyarakat dan Kerja Nyata
Wagub Mian Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi di Pesantren Hidayatul Qomariah
Malam Renungan Suci, Gubernur Helmi Hasan Ajak Masyarakat Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Kepemimpinan Helmi Hasan, Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi Pembangunan 2027, dan Fokus Mengetas Kemiskinan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Pemprov Apresiasi Program PEKA Merupakan Langkah Nyata dan Dorong Penerima Manfaat Mandiri Secara Ekonomi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT RI Ke- 81, Gubernur Helmi Hasan Undang Band Disabilitas Sarapan dan Berbincang tentang Musik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.711 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Momentum HUT RI. Ke- 81, Pemprov Fokus Tingkatkan Layanan ke Masyarakat dan Kerja Nyata

Berita Terbaru