Ilham Fatahillah : Para Tergugat Minta Hakim Mediator Menyatakan Penggugat AHY Tidak Beretikad Baik

- Penulis

Kamis, 3 Juni 2021 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Sidang Mediasi yang ke tiga kalinya hari Kamis 3 Juni 2021 diruang mediasi lantai 3 PN. Jakarta Pusat, Pihak Tergugat Hadir drh. Jhoni Allen Marbun, Dr. H. Marzuki Alie, Dr. Yus Sudarso, Max Sopacua, Darmizal MS, Boyke Novrizon, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Tri Julianto, SH, Supandi R Sugondo, dan Aswin Nasution, dengan didampingi Kuasa Hukum nya yang hadir Ilham Patahillah dan Vahmi, Para Tergugat melalui kuasa hukumnya, ilham usai persidangan mengatakan ada beberapa hal penting yang menjadi acuan penting dalam mediasi hari ini wajib mengikuti PERMA No.1 Tahun 2016 dengan PERMA tentang Mediasi.

Pertama, terkait batas waktu mediasi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggallkan.
Ketiga, adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, dimana dalam ketentuan Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
b. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah; c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah; d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Baca Juga  Sekda Hamka Lepas Kegiatan Napak Tilas KBN 2022 Sebagai Ajang Promosi Pariwisata 

Olehkarena Penggugat AHY tidak hadir telah 3 ( tiga) kali persidangan mediasi tanpa alasan yang sah atau tidak ada dokumen yang sah alasan ketidak hadirannya maka kami mohon pada hakim mediator menyatakan penggugat tidak beretikad baik sebahaima point 2 dan 3 diatas dan meminta nantinya hakim mediator menyampaikan kepada majelis dalamsidang pokok bahwa Penggugat tidak beretikad baik dan mohon gugatan penggugat tidak dapat diterima. Ucapnya.(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru