Dugaan Korupsi RDTR Benteng Terkesan Bungkam,Ketua FPR Bengkulu Pertayakan Kinerja Kejari

- Penulis

Senin, 27 September 2021 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FPR Rustam Efendi

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com –Masih ingat dengan penanganan kasus dugaan korupsi RDTR yang ditangani oleh kejari Bengkulu Tengah, yang sudah naik ke penyidikan beberapa bulan yang lalu.

Membuat ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FPR Rustam Efendi angkat bicara, (27/9/21). Kita minta kejaksan negeri Bengkulu Tengah, segeralah menetapkan tersangka dan jangan main-main serta tarik ulur. Lagian kasus ini sudah bukan rahasia umum lagi jadi kita minta kejari Benteng bersungguh-sunguh dan mengusut masalah ini sampai keakar-akarnya.

Kami ingatkan pihak kejari jangan pernah main-main dan sekedar membahagiakan publik Bengkulu. Satu lagi kami ingatkan kepada pihak kejari jangan sampai kasus ini nanti hanya menyentuh sebatas oknum-oknum kelas terinya saja, ujar Rustam.

Seperti yang kita ketahui pemberitaan di media rakyatbengkulu.com tanggal (22/7) dengan judul ” Dugaan Korupsi RDTR Naik Penyidikan ” Dengan isinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menaikan status dugaan tindak pidana korupsi penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014 dari penyelidikan ke penyidikan.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani langsung oleh Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Lambok Marisi Jacobus Sidabutar, SH, MH.

“Kita Kejari Benteng saat ini memang sudah meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam penyusunan RDTR kawasan Kabupaten Benteng tahun 2013 dan 2014 ke tahap penyidikan pidana khusus,” tegas Lambok pada saat press rilis Kejari Benteng kemarin (22/7).

Ia menambahkan, karena kegiatan penyusunan RDTR ini meliputi tahun 2013 dan tahun 2014 maka pihaknya sudah menandatangani dua surat perintah penyidikan, yakni surat perintah penyidikan untuk kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013. Kemudian menerbitkan satu surat perintah penyidikan lagi untuk penyidikan kegiatan penyusunan RDTR tahun 2014.

Baca Juga  Bakti Sosial HUT ke-55 Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

“Surat perintah penyidikan memang kita terbitkan terpisah yakni dua surat perintah penyidikan. Sebab kegiatan RDTR ini yang kita selidiki ini tahun 2013 dan 2014, kemudian pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini berbeda makanya dipisah di pidana khusus,” terangnya.

Lanjut Lambok, kemudian untuk saksi yang sudah diperiksa hingga saat ada sekitar 11 saksi yang sudah diperiksa. Untuk besaran nominal kerugian negara masih dilakukan penghitungan.

Untuk diketahui anggaran kegiatan RDTR ini memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran tahun 2013 senilai Rp 317 juta dan anggaran tahun 2014 senilai Rp 330 juta.

“Kemudian selama ini kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan korupsi ini. Kedepan kasus ini akan terus kita selidiki hingga penetapan tersangka terhadap kasus penyusunan RDTR ini,” jelas Lambok.

Untuk diketahui dugaan fiktif ini diawali karena adanya laporan masyarakat kepada Kejari Benteng. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan,” sambung Lambok.

Dari pemberitaan tersebut sangat jelas, dan kami berharap kejari benteng segera menetapkan tersangka nya, tutup Rustam.(Sumber rakyatbengkulu.com)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih
Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 
Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair
Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026
Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi
Kepala Puskesmas Kembang Seri Bantah Penolakan Pasien, Sebut Terjadi Miskomunikasi
Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas
DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih

Selasa, 28 April 2026 - 15:41 WIB

Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 

Selasa, 28 April 2026 - 14:43 WIB

Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair

Senin, 27 April 2026 - 12:41 WIB

Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026

Senin, 27 April 2026 - 10:29 WIB

Dugaan Penolakan Pasien di Puskesmas Kembang Seri Picu Polemik, Diwarnai Perbedaan Versi dan Sorotan Regulasi

Berita Terbaru

Nasional

Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Kinerja Satgas Damai Cartenz

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:57 WIB