Gelar Perkara, Polres Kaur Tindaklanjuti Laporan Musirin

- Penulis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion, Polres Kabupaten Kaur Gelar Perkara

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Laporan terpidana kasus korupsi pada kegiatan pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur terkait program dari Kemenpora tahun 2017 Musirin, ke Polres Kaur saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur. Musirin, melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun masih menghirup udara bebas. Keduanya adalah Za dan Ed.

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH mengatakan, laporan kliennya benar ditindaklanjuti Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur. Dikatakan Zetriansyah, dirinya selaku kuasa hukum juga sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik.

“Klien saya meminta dua orang terduga tersebut juga sama-sama dijerat, karena menurut keterangan klien saya, keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Zetriansyah, Jumat (22/10/2021).

Zetriansyah menambahkan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan kliennya dari Polres Kaur.

Baca Juga  Bazar dan Pasar Rakyat HUT ke 54 Provinsi Bengkulu, Resmi Ditutup dengan Semarak

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH

“Hari ini klien kami menerima SP2HP dari Polres Kaur, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik dan kita berharap laporan kami ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Zetriansyah.

Berdasarkan SP2HP, telah dilakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu. Hasilnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Musirin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Hari Selasa 19 Oktober 2021, bahwa penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terhadap terlapor Sdr Zairi alias Bin Darwis dan Sdr Edwar Suryadi bin Sudirman, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan melimpahkan kepada JPU,” demikian kutipan SP2HP dari Satreskrim Polres Kaur.(Yanto)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru