Gelar Perkara, Polres Kaur Tindaklanjuti Laporan Musirin

- Penulis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion, Polres Kabupaten Kaur Gelar Perkara

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Laporan terpidana kasus korupsi pada kegiatan pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur terkait program dari Kemenpora tahun 2017 Musirin, ke Polres Kaur saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur. Musirin, melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun masih menghirup udara bebas. Keduanya adalah Za dan Ed.

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH mengatakan, laporan kliennya benar ditindaklanjuti Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur. Dikatakan Zetriansyah, dirinya selaku kuasa hukum juga sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik.

“Klien saya meminta dua orang terduga tersebut juga sama-sama dijerat, karena menurut keterangan klien saya, keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Zetriansyah, Jumat (22/10/2021).

Zetriansyah menambahkan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan kliennya dari Polres Kaur.

Baca Juga  Pelantikan Jabatan Fungsional ke depannya Agar Lebih Menentukan Karier ASN

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH

“Hari ini klien kami menerima SP2HP dari Polres Kaur, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik dan kita berharap laporan kami ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Zetriansyah.

Berdasarkan SP2HP, telah dilakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu. Hasilnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Musirin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Hari Selasa 19 Oktober 2021, bahwa penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terhadap terlapor Sdr Zairi alias Bin Darwis dan Sdr Edwar Suryadi bin Sudirman, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan melimpahkan kepada JPU,” demikian kutipan SP2HP dari Satreskrim Polres Kaur.(Yanto)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru