Gelar Perkara, Polres Kaur Tindaklanjuti Laporan Musirin

- Penulis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion, Polres Kabupaten Kaur Gelar Perkara

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Laporan terpidana kasus korupsi pada kegiatan pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur terkait program dari Kemenpora tahun 2017 Musirin, ke Polres Kaur saat ini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur. Musirin, melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, namun masih menghirup udara bebas. Keduanya adalah Za dan Ed.

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH mengatakan, laporan kliennya benar ditindaklanjuti Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur. Dikatakan Zetriansyah, dirinya selaku kuasa hukum juga sudah menyampaikan keterangan kepada penyidik.

“Klien saya meminta dua orang terduga tersebut juga sama-sama dijerat, karena menurut keterangan klien saya, keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Zetriansyah, Jumat (22/10/2021).

Zetriansyah menambahkan, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan kliennya dari Polres Kaur.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Tegaskan, Peninjauan Kembali RT/RW  Untuk Kepentingan Pembangunan Daerah dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Kuasa Hukum Musirin, Zetriansyah SH

“Hari ini klien kami menerima SP2HP dari Polres Kaur, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik dan kita berharap laporan kami ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Zetriansyah.

Berdasarkan SP2HP, telah dilakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu. Hasilnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan Musirin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada Hari Selasa 19 Oktober 2021, bahwa penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur akan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terhadap terlapor Sdr Zairi alias Bin Darwis dan Sdr Edwar Suryadi bin Sudirman, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan melimpahkan kepada JPU,” demikian kutipan SP2HP dari Satreskrim Polres Kaur.(Yanto)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fokus Bantu Rakyat, Pemprov Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Gelar Sarasehan Perekonomian, Pemprov Bengkulu dan Bank Indonesia Sinergi Perkuat Moneter dan Fiskal
Sinergi Pemprov dan Ombudsman RI untuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan, Hadiri  Takziah Malam Ketiga Almarhumah Anita Andriani
Perkuat Sinergi Publikasi Pemasyarakatan, Lapas Arga Makmur Gandeng Asosiasi Media dan Jurnalis
Dorong Generasi Muda Melek Artificial Intelligence, Pemprov dan Telkom Indonesia Gelar Workshop AI
Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang
Festival Pantai Panjang Semarak Pesisir Bengkulu Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Kawasan Pantai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat, Pemprov Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:40 WIB

Gelar Sarasehan Perekonomian, Pemprov Bengkulu dan Bank Indonesia Sinergi Perkuat Moneter dan Fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:32 WIB

Sinergi Pemprov dan Ombudsman RI untuk Pelayanan Prima kepada Masyarakat Bengkulu

Senin, 27 Juli 2026 - 08:34 WIB

Gubernur Helmi Hasan, Hadiri  Takziah Malam Ketiga Almarhumah Anita Andriani

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:27 WIB

Perkuat Sinergi Publikasi Pemasyarakatan, Lapas Arga Makmur Gandeng Asosiasi Media dan Jurnalis

Berita Terbaru