Formalitas Keterwakilan Perempuan

- Penulis

Minggu, 18 September 2022 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fatrica Syafri dan Jeni Melisa (Pengurus PW Fatayat NU Bengkulu)

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang pemilu ada amanat yang harus dijalankan yaitu keterlibatan perempuan minimal 30% dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, hal ini juga mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Menariknya, pada prakteknya bahwa amanat undang-undang ini masih sering kali terabaikan dan terkesan tidak dipedulikan, kerap kali hanya memenuhi syarat seolah keterwakilan perempuan hanya sebagai “simbol” bahwa perempuan sudah terwakilkan. Sebagai legalitas dan formalitas semata.

Padahal, jika kita telaah lebih dalam, UU ini mengamanatkan minimal 30% keterwakilan perempuan, artinya akan lebih baik jika lebih dari 30% karena itu angka minimal yang diharapkan.

Melihat peluang dan tantangan keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya penyelenggara, ada catatan penting dari kami Fatayat NU Bengkulu bagi kaum perempuan. Dari pengumuman hasil anggota Bawaslu periode 2022-2027 menunjukkan bahwa undang-undang tentang keterwakilan perempuan tidak lagi menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Hal ini jelas menunjukkan jika perempuan-perempuan yang muncul (baca: lolos) dalam keanggotaan bawaslu yang baru hanya sebagai “simbol” pemenuhan kuota 30%. Sungguh menyedihkan.

Dalam hal ini tentu para perempuan harus berfikir keras serta senantiasa terus belajar mengoptimalkan potensi diri agar dapat memiliki daya juang yang tinggi, Selain itu membangunkan kesadaran pengambil kebijakan tentang asas kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam posisi pengambilan kebijakan. Pentingnya peran perempuan untuk memperjuangkan hak sesama perempuan harus lebih luas disadari oleh seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga  DP3APPKB Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Gugus Tugas dan Percepatan KLA Se-Provinsi Bengkulu

Karena Setidaknya ada tiga dasar keterwakilan perempuan 30% di KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah harus diwujudkan. Pertama, ada aturan hukum di level internasional dan di dalam negeri yaitu undang-undang pemilu yang mengharuskan minimum 30% perempuan anggota KPU dan Bawaslu di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kedua, menjadi akses bagi perempuan untuk masuk di dalam isntitusi politik dan muaranya adalah mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Ketiga, memastikan struktur penyelenggara dan pelaksanaan pemilu yang berkeadilan gender.

Selanjutnya, pada tahap seleksi penyelenggara pemilu, baik BAWASLU maupun KPU yang sampai hari ini sepertinya hanya berpatokan pada angka minimal dan ini juga belum terpenuhi, tanpa mempertimbangkan bahwa sebenarnya bisa menuju angka maksimal. Hal ini didasari pada hasil akhir tahap seleksi yang hanya menyisahkan satu kursi kepada perempuan untuk ada di jajaran pimpinan BAWASLU maupun KPU.

Dan hari ini menjadi 0 untuk di jajaran BAWASLU Provinsi Bengkulu.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru