Pemkot Larang Warga Sulut Petasan Pada Malam Perayan Tahun Baru

- Penulis

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memgimbau warga untuk tak menyalakan petasan ataupun kembang api pada malam pergantian tahun 2022 ke 2023.

Hal ini dilontarkan langsung Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat diwawancara, Rabu (28/12/22).

<p>“Kita tetap imbau mereka tak ada yang menyalakan atau menggunakan petasan. Selain itu, kita bersama pihak kepolisian juga akan menertibkan balap-balap liar, tak boleh ada yang menggunakan knalpot racing (rongak) sehingga membuat warga terganggu,” ungkapnya.</p>

Dirinya menyarankan para masyarakat mengisi pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif yang tentunya tak menggangu masyarakat lainnya. Belum lagi dikhawatirkan ada potensi bencana dalam pergantian tahun tersebut.

Baca Juga  Asisten I Pemkot Eko Agusrianto: Terkait Proses Pemilihan Kadis Dukcapil Masih Dalam Diproses

“Kami imbau bagi warga yang ingin menikmati tahun baru sebaiknya nikmati dengan keluarga di rumah saja, ataupun di masjid Itu lebih baik ketimbang di pantai, bermain petasan dan lainnya. Karena kita tak tahu kondisi cuaca seperti apa pada saat itu,” tuturnya.

Hal ini juga dibenarkan Asisten I Pemkot Eko Agusrianto, karena petasan ini memang di larang. Karena bermain petasan juga melanggar Undang-undang. Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja. Namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat hukum.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru