Bengkulu Utara, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menerima Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek untuk Batik Kagano khas Bengkulu Utara. Penyerahan piagam tersebut berlangsung di Hotel Grage Bengkulu, Selasa (23/12/2025).
Piagam penetapan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Zulhairi, dan diterima oleh Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP, mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Zulhairi menyampaikan bahwa penetapan kawasan berbasis kekayaan intelektual merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat terhadap potensi lokal yang terus berkembang, khususnya karya budaya dan ekonomi kreatif daerah.
Menurutnya, Batik Kagano tidak hanya memiliki nilai estetika dan budaya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dan dilindungi secara hukum melalui skema kekayaan intelektual.
“Penetapan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pengembangan dan pemanfaatan karya cipta serta merek lokal agar memiliki daya saing yang lebih luas,” ujar Zulhairi.
Ia berharap, dengan adanya penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual ini, Batik Kagano Bengkulu Utara dapat semakin dikenal secara nasional maupun internasional, serta mampu meningkatkan kesejahteraan para perajin dan pelaku usaha lokal.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menyambut baik penetapan tersebut dan berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian, pengembangan, serta promosi Batik Kagano sebagai identitas budaya dan kebanggaan daerah. (Br)












