Foto/ DPRD Provinsi Bengkulu saat gelar rapat paripurna
BENGKULU,Beritarafflesia.com, – Delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Sabtu (26/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni yang mewakili Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum, tanggapan, serta sejumlah masukan terhadap substansi Raperda APBD-P 2026. Delapan fraksi secara umum menyatakan dapat menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda APBD-P. Melalui penyampaian tersebut, DPRD memberikan catatan dan masukan terhadap arah kebijakan anggaran pemerintah daerah, termasuk pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui perubahan APBD.
Sejumlah masukan yang disampaikan fraksi-fraksi pada prinsipnya diarahkan untuk mendorong agar pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD juga menekankan pentingnya penyempurnaan program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bengkulu agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat.
Dengan disampaikannya pandangan umum dan persetujuan dari seluruh fraksi, pembahasan Raperda APBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahapan selanjutnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu selanjutnya akan memberikan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh delapan fraksi DPRD. Jawaban tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum Raperda APBD-P ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Agenda berikutnya dijadwalkan berupa penyampaian jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian jawaban Gubernur tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam. Selanjutnya, proses pembahasan Raperda akan dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Provinsi Bengkulu.
Pembahasan APBD-P 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, persetujuan delapan fraksi untuk melanjutkan pembahasan Raperda APBD-P 2026 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.( BR1)












