Disperindag Bebaskan Perusahaan TNA Pasarkan Beras Cap Mikih Tak Berlabel MUI, Advokat Mukhlisin, Pertanyaankan Hal ini

Disperindag Bebaskan Perusahaan TNA Pasarkan Beras Cap Mikih Tak Berlabel MUI, Advokat Mukhlisin, Pertanyaankan Hal ini

MUKOMUKO-Beritarafflesia.Com-Perusahaan Tunas Nabati Andalas (TNA) belum melengkapi perizinan untuk memasarkan beras Cap Mikih seperti label MUI,BPOM dan SNI,rabu 03/07/2024

Adv.Mukhlisin,S.H,.M.H menyampaikan adapun Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. 

“Untuk memiliki atau mencantumkan label halal pada produk olahan tentu harus adanya sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk itu bisa dinyatakan halal,”sampainya.

Baca Juga  Tokoh Bengkulu Sahril AB Siap Dukung Choirul Huda-Rahmadi AB Lanjutkan Pembangunan

Karena Dalam menerbitkan pengurusan sertifikat, berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selanjutnya ia menjelaskan dalam Pasal 10 UU NO 33 tahun 2014 mengatakan sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yg dikeluarkan oleh Bpjph atau MUI.

“Jika produk tersebut tidak memiliki sertifikat halal jelas melanggar UU tentang jaminan produk halal apalagi produk yang bersifat konsumtif, jika perusahaan tersebut masih memasarkan beras tersebut maka kami akan menindak lanjuti.” kata Mukhlisin.

Baca Juga  Nursaima Mukomuko Butuh Uluran Tangan Orang Dermawan

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Nurdiana.SE,.M.A.P saat di konfirmasi langsung di ruang kerjanya,menyampaikan masalah perizinan masih melengkapi dalam proses dan memenuhi SNI, lambang MUI, dan juga BPOM nya. 2/6/2024

“kami dari pihak dinas sudah menyarankan,

 sudah banyak mengetahui kekurangannya dan sudah menyarankan perusahaan Tunas Nabati Andalas (TNA) untuk melengkapi beberapa kekurangan dari produksi yang dipasarkan.

“seperti beras cap mikih, bahkan dari pihak perusahaan juga sudah mengetahui beberapa item kekurangannya,”tuturnya

 Nurdiana menyampaikan, dari pihak perusahaan juga pernah menyampaikan produk yang dipasarkan sekarang ini hanya untuk bahan uji coba.

Baca Juga  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Gelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)

“Alasan perusahaan dengan karung dan  beras yang beredar ber label cap mikih sudah tercetak banyak,makanya dari perusahaan memasarkan produk beras mikih.” Jelasnya 

Saat konfirmasi dari pihak Lingkungan Hidup Mukomuko Agus melalui salah satu kabid di Dinas Lingkungan Hidup saat di konfirmasikan langsung masalah UPL dan UKL nya akan kita tinjau ulang.

“selama saya disini saya belum tahu,apakah sudah melengkapi UPL dan UKL nya. mungkin saja yang sebelumnya sudah mengetahui masalah ada dan tidak ada UPL dan UKL.” tutupnya.(Br1)

Share