Korban Cabul Oknum Guru SD di BU, Mendapat Pendampingan Khusus dari DP3APPKB Provinsi
BENGKULU, Beritarafflesia.com – Kasus dugaan cabul oknum guruh salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang terjadi akhir- akhir ini akhirnya mendapat tanggapan serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu.
Respon tersebut, bahwa saat ini dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan koordinasi untuk memberikan pendampingan pisikologis terhadap korban fedopil seksual, dan mengatasi traumatik yang di alami korban, pada senin (17/4/2023)
Korban Cabul Oknum Guru SD di BU, Mendapat Pendampingan Khusus dari DP3APPKB Provinsi
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendaliaan Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati menyebut, bahwa Saat ini Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) langsung mengambil langkah cepat guna mengatasi korban fedopil seksual, sekaligus memulihkan traumatik yang di alami korban.
“Terkait kasus pencabulan yang terjadi akhir- akhir ini di Bengkulu utara, kami dari dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu sudah berkoordinasi dengan DPPA Bengkulu Utara untuk memberikan pendampingan Psikologis terhadap korban fedopil seksual, dan upaya pemulihan traumatik terhadap korban, sekaligus membawa korban ke rumah sakit RSUD kabupaten Bengkulu utara untuk di Visum” Ungkap Hj. Foritha Ramadhani Wati.
Foritha juga menambahkan, Mengingat kondisi saat ini kasus kekerasan dan pencabulan seksual terhadap anak di bawah umur semangkin meningkat, piahaknya dari Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu dengan UPTD PPA dan DPPPA yang ada di kabupaten/ kota kedepannya akan melakukan sosialisasikan di sekolah-sekolah, termasuk para guru
” Kedepannya kita akan bersinergi dengan UPTD PPA dan DPPPA yang ada di kota dan kabupaten, dan rutin mengadakan rapat evaluasi terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, seperti yang terjadi akhir – akhir ini di kabupaten lebong dan Bengkulu utara. Maka dari itu dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual terhadap anak ini, kami wajib memberikan pendampingan saja. Untuk masalah tindak pidana kita selalu berkomunikasi dengan Aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” Pungkas Foritha.(BR1)