Bengkulu, Beritarafflesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta , pada Kamis (20/2/2025).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika , kasus ini berkaitan dengan asumsi doktrin jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara dalam periode 2018 hingga 2024 .
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Para Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai sektor, terutama bisnis dan pemerintahan. Berikut daftar Saksi yang dimintai keterangan oleh KPK:
- Edhie Santosa Rahardja , pengurus PT Ratu Samban Mining
- Junaidi Leonardo , yang berafiliasi dengan PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras
- Dedeng Marco Saputra , dari PT Selamat Jaya Pratama
- Bebby Hussy , pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana
- Yanto , pengurus PT Ferto Rejang
- Alfian Martedy , seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hingga kini, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk mengungkap modus operandi serta aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (Afs)