Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Diperiksa Oleh Kejati

- Penulis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: antan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi (kemeja putih) usai diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Rabu (9/10/2024)

Foto: antan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi (kemeja putih) usai diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Rabu (9/10/2024)

Bengkulu, Beritarafflesia.Com –  Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 yaitu Ahmad Kanedi terkait kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, pada hari Rabu (09/10/2024) menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk terkait bangunan Mega Mall yang hingga saat ini belum pernah disetor ke kas daerah.

“Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan Mega Mall, dari tahun 2004 sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang masuk dalam kas daerah,” ujar dia.

Hingga saat ini sebanyak 15 orang pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk diperiksa terkait kasus tersebut dan diduga akan terus bertambah.

Sebab, terang Danang, semua pihak yang terkait dengan pembangunan hingga saat ini akan diperiksa untuk dimintai keterangan dan tidak ada batasan.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Gubernur Helmi Hasan Tegaskan ASN Tolak Pungli, Lawan Gratifikasi, Wujudkan Birokrasi Bersih

“Seluruh pihak yang terkait semuanya dimintai keterangan dan tidak ada yang dibatasi agar semuanya jelas. 

Hingga saat ini ada 15 orang di lingkungan pemerintah kota Bengkulu yang untuk diperiksa dan akan terus bertambah,” ujar dia.

Selain Mantan Wali Kota Bengkulu, Kejati juga memeriksa Mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu yaitu Safran Junaidi.

“Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Kemudian ditunjuk menjadi Asisten I di akhir, kemudian saya di pindahkan ke Kepala Dinas Perhubungan dan untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu,” Ujar Safran.

Diketahui, Mega Mall berada di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu terdiri dari bangunan 3 lantai, serta luas bangunan 18384 meter persegi. (Ayy)

 

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD
Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan
Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik
Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 September 2026 - 15:56 WIB

Terima Kunjungan dari PT Taspen, Gubernur Helmi Hasan Dorong Penguatan Layanan Bagi Pensiunan

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Roda Pemerintahan, Gubernur Helmi Percepat Manajemen Talenta, Siapkan ASN Terbaik

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Pemprov di Wariskan  Hutang Rp353 Miliar, Guberbur Helmi-Mian Tetap Fokus Bangun Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Perkuat Indeks Ketahanan Hadapi Bencana, Pemprov Dorong Akurasi Data IKD

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:09 WIB