Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Advokat Lubis, S.H., M.H., dari Law Office Lubis, S.H., M.H. & Partners,

Bengkulu,,Beritarafflesia.com’- Advokat Lubis, S.H., M.H., dari Law Office Lubis, S.H., M.H. & Partners, mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang menimpa Apriansyah.

Menurut Lubis, terdapat perbedaan antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan. Karena itu, apabila terjadi perubahan konstruksi perkara, proses tersebut harus memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas.

“Ketika objek sangkaan berubah, tentu harus dilihat bagaimana prosesnya. Antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan memiliki konstruksi yang berbeda. Karena itu, proses penyidikannya harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, jangan ada unsyur memaksa orang jadi tersangka,agar berkas lengkap untuk di ajukan ke kejaksaan. ”Tegas Lubis, pada jumat, ( 18/9/2026)

Ia juga meminta hakim di pengadilan prapradilan agar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut diperiksa secara cermat dan pembuktian yang jelas, termasuk bukti medis dan keterangan para saksi

Menurutnya, pengujian alat bukti tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata. Yang lebih penting adalah bagaimana alat bukti tersebut diperoleh, relevansinya dengan perkara, serta apakah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Kita meminta hakim praperadilan memeriksa secara teliti seluruh alat bukti, keterangan saksi, proses penetapan tersangka, serta penerbitan DPO. Semuanya harus dibuka berdasarkan fakta yang dapat diuji. Jangan hanya menurut pengakuan dari pelapor. Kalau hanya pembuktian sebelah pihak,,semua orang bisa masuk penjara. Karena saya lihat kasus ini bukan kejadian waktu dekat, tapi laporan korban, lantaran ada peristiwa pertikaian antara istri Apriansyah dengan Pelapor ” Kata Lubis

Praktisi hukum tersebut juga mengungkapkan, perkara yang menimpa Apriansyah tersebut awalnya di periksa dalam sangkaan persetubuhan, namun setelah penyidik menyerahkan berkas le kekejaksaan, berkas di kembalikan lantaran tidak cukup bukti.

Baca Juga  Walikota Helmi Sampaikan Selama PPKM Tidak ada Usaha Pedagang yang Ditutup Petugas

” Intinya kita mintak kepada hakim pengadilan prapradilan, termasuk penyidik PPA Polda Bengkulu, agar seluruh yang di persoalankan Apriansyah dalam kasus ini kami mendukung penuh. Supaya juka ada unsyur Rekayasanya terbuka,,jangan penetapan tersangka tanpa ada berita acara gelar perkara, dan Penetapan tersangka saudara Apriansyah tidak di periksa. Artinya penyidik bekerja tidak rofesional” Beber Lubis

Lubis juga menyorioti dalam perkara Apriansyah ini tidak hanya dilihat dari hasil akhir penyidikan, tetapi juga dari proses yang mendahuluinya.
Sebab, apabila prosedur menjadi bagian yang dipersoalkan dalam praperadilan, maka setiap tahapan yang diperdebatkan harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, dan keterangan para pihak.,bukan hanya keterangan sepihak.

Di sisi lain lubis menyebut,  mengenai ketidakprofesionalan penyidik maupun dugaan adanya kepentingan tertentu dalam perkara tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang berkepentingan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti

” Kita berharap, keputusan praperadilan menjadi salah satu mekanisme untuk menguji dalil-dalil tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. dan jangan sampai penyidik  menjarakkan 1 orang belum tentu bersalah,membantu orang demi untuk membalas dendam.”Ungkapnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan keberatan dan pandangan yang disampaikan advokat tersebut merupakan bagian dari penilaian hukum., mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan”( BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bengkulu Jadi Tuan Rumah Munas XI PPNI, Ribuan Peserta Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario
Rakor Dinkes, Wagub Mian Targetkan CKG Bengkulu Tembus 50 Persen
Setengah Abad Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Pemprov Dorong Lulusan Tembus Persaingan Global
Penyaluran Beras Bansos Bengkulu Capai 7,9 Juta Kilogram, Sekda Tekankan Validasi Data
Pastikan Proyek Sesuai Spesifikasi, Wagub Mian Tinjau Pembangunan SPAM IKK Pinang Raya
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Sekprov Bengkulu Dorong ASN Segera Lengkapi Pendataan
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Sekprov Bengkulu Dorong ASN Segera Lengkapi Pendataan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bengkulu Jadi Tuan Rumah Munas XI PPNI, Ribuan Peserta Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:34 WIB

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Rakor Dinkes, Wagub Mian Targetkan CKG Bengkulu Tembus 50 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Setengah Abad Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Pemprov Dorong Lulusan Tembus Persaingan Global

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Penyaluran Beras Bansos Bengkulu Capai 7,9 Juta Kilogram, Sekda Tekankan Validasi Data

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB