Kepahiang, Beritarafflesia.com,-Ā Tris Wahyudi selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang menghimbau dan meminta warga wilayah perkotaan Kabupaten Kepahiang tidak membuang sampah sembarang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, melalui Plt Kepala Dinas, Tris Wahyudi, mengeluarkan himbauan penting kepada warga perkotaan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Langkah ini bertujuan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kepahiang.
Tris Wahyudi mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Beliau menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dengan baik.
Konsekuensi Membuang Sampah Sembarangan
– Pelaku pembuangan sampah bukan pada tempatnya dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 ribu.
Selain itu, ada ancaman sanksi kurungan selama 3 bulan bagi yang melanggar.
Untuk itu, Tris Wahyudi Mengajak Masyarakat
Buang Sampah pada Tempatnya
Gunakan tempat sampah yang telah disediakan di perkotaan. Pisahkan sampah organik dan anorganik untuk pengelolaan yang lebih efektif.
-Dukung Program Kebersihan
Ikuti kegiatan gotong royong dan program lingkungan di Kabupaten Kepahiang.
Tris Wahyudi berharap masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan bersama. ( Jhon )













