Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 90 Ton Disalurkan Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kembali dilakukan oleh Polda Bengkulu. Dua orang pemilik toko pertanian masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dan MP, warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Dari hasil penindakan, polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan bahwa pupuk NPK Phonska dijual seharga Rp155.000 per karung dari ketentuan Rp92.000 per karung.

Sementara pupuk urea dilepas ke pasaran Rp140.000 per karung, padahal HET-nya Rp90.000 per karung.

Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” ujar AKBP Herman Sopian.

Penyelidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total pupuk yang disalurkan mencapai kurang lebih 90 ton. Dari setiap karung yang dijual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea.

Baca Juga  Polda Bengkulu Musnahkan Sabu 3,99 Gram Hasil Ungkapan Kasus Narkoba di Mukomuko

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Bengkulu. (Kys)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Bengkulu Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas Keagamaan, Buruh dan Komunitas Ojol Kamtibmas Bengkulu
Ramadhan Penuh Kebersamaan, Bidhumas Polda Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan Anak Ponpes Al-Mubarok
Kapolda Bengkulu Pimpin Tanam Raya Jagung Serentak di Bengkulu Tengah, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak
Kapolda Bengkulu Melaksanakan Peresmian Bedah Rumah ke-68 dan Bakti Sosial Polda Bengkulu
Polda Bengkulu Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Perkuat Nilai Keimanan dan Kebersamaan Personel
Buka Puasa Bersama, Kapolres Mukomuko Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu
Sinergi Tanpa Batas: Polres Bengkulu Utara Pererat Silaturahmi Bersama Insan Pers Lewat Buka Puasa Bersama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Kapolda Bengkulu Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas Keagamaan, Buruh dan Komunitas Ojol Kamtibmas Bengkulu

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:47 WIB

Ramadhan Penuh Kebersamaan, Bidhumas Polda Bengkulu Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media dan Anak Ponpes Al-Mubarok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:29 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Tanam Raya Jagung Serentak di Bengkulu Tengah, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Kapolres Kepahiang Gelar Subuh Keliling dan Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Suro Lembak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:22 WIB

Kapolda Bengkulu Melaksanakan Peresmian Bedah Rumah ke-68 dan Bakti Sosial Polda Bengkulu

Berita Terbaru