Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 90 Ton Disalurkan Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi kembali dilakukan oleh Polda Bengkulu. Dua orang pemilik toko pertanian masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dan MP, warga Kabupaten Kaur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas praktik distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Dari hasil penindakan, polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk urea.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan bahwa pupuk NPK Phonska dijual seharga Rp155.000 per karung dari ketentuan Rp92.000 per karung.

Sementara pupuk urea dilepas ke pasaran Rp140.000 per karung, padahal HET-nya Rp90.000 per karung.

Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, kemudian dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” ujar AKBP Herman Sopian.

Penyelidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung enam kali transaksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total pupuk yang disalurkan mencapai kurang lebih 90 ton. Dari setiap karung yang dijual, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 untuk NPK Phonska dan Rp50.000 untuk pupuk urea.

Baca Juga  Polda Bengkulu Gelar Farewell Parade, Tongkat Kepemimpinan Resmi Diserahterimakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Bengkulu. (Kys)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu
Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo
Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan
Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Penerjunan Taktis dan Free Fall Latihan Kopassus di Jembatan Layang Danau Dendam
Dengarkan Aspirasi Publik, Kapolda Bengkulu Hadiri Penutupan Lomba Speak Up Challenge “Polri untuk Masyarakat”
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Personel dan Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:48 WIB

Polda Bengkulu Amankan Tersangka Penipuan Terkait Seleksi Jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:54 WIB

Menuju KASAD CUP XVI 2026, Wakapolda Bengkulu Pesankan Sportivitas dan Keselamatan kepada Atlet Judo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:09 WIB

Ngopi Santai” Kapolda Bengkulu Bersama BEM se-Kota Bengkulu, Perkuat Dialog dan Sinergi Kamtibmas

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:06 WIB

Kapolda Bengkulu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Bengkulu Silaturahmi dengan Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB