Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Penasehat Hukum Rizki Dini Hasanah, S.H., dan Rustam Efendi S.H

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Penasehat hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, S.H., yang akrab di sapa Dini menyatakan akan menguji secara hukum proses upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya, termasuk penetapan tersangka dan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengujian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dini menegaskan, pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh dasar dan prosedur yang digunakan aparat penegak hukum dalam menetapkan Apriansyah sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya juga akan menguji alat bukti yang dijadikan dasar dalam penetapan tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Kita akan uji proses upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dan status DPO, serta alat bukti yang digunakan. Kami akan memastikan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6,” ujar Dini dengan nada tegas pada selasa pagi (1/9/2026)

Menurutnya, setelah ia pelajari pada proses hukum yang di alaminya kakiaennya banyak sekali kejanggalan,mulai dari proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan bisa di pertanggung jawabkan sebagaimana ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan mempertanyakan secara terbuka dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan hukum.

Baca Juga  Humas Polri Gandeng Media Massa Demi Wujudkan Pemilu Aman

“Jika penetapan tersangka tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup, berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut hukum, maka penetapan tersebut patut diuji keabsahannya. Kami akan menguji apakah proses penetapan tersangka terhadap klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah praperadilan ditempuh bukan semata-mata untuk membantah proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penyidik tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak-hak seseorang dalam proses peradilan pidana.

“Kami akan menguji semuanya secara terbuka di praperadilan. Mulai dari proses penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga status DPO. Jika ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan hukum, tentu kami akan meminta pengadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah,”Ungkap Dini

Kendati demikian, tim penasehat hukum Apriansyah berharap pengadilan dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan serta memastikan adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

” Kami dari tim penasehat hukum Apriansyah setelah persoalan ini naik ke pengadilan kita berharap agar bisa memutuskan secara profesional. Karena pada proses pengusutan kasus Apriansyah ini banyak hal tidak profesional. Disamping itu kita juga akan bersurat secara hukum yang lebih tinggi” demikian ungkap Rizki Dini Hasanah”(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:38 WIB

Provinsi Bengkulu

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:05 WIB

Kemenag Provinsi Bengkulu

Kemenag Bengkulu Rencanakan Puncak Hari Santri Nasional di Halaman Kantor Gubernur

Rabu, 14 Okt 2026 - 21:31 WIB