Sekarang, Pindah Domisili Kependudukan Tak Perlu ke Tempat Asal

Bengkulu,Beritarafflesia.com-Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di era ini semakin mempermudah dalam pengurusan data administrasi kependudukan (Adminduk).

Tak seperti sebelumnya, ketika ingin melakukan perpindahan domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari tempat ke tempat harus mengurusnya ke Dukcapil tempat asal, namun sekarang hanya perlu mengurusnya melalui Dukcapil tempat tinggal saat ini.

“Sekarang pencatatan Adminduk sudah semakin mudah. Pemohon dalam hal ini warga yang akan mengubah data kependudukannya hanya perlu membawa KK atau KTP untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke Dukcapil terdekat,” kata Kepala Dukcapil Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga  Tahun 2023, Disdukcapil Provinsi Bengkulu Ajukan 60 Ribu Blanko KTP Elektronik

Diah melanjutkan, SKPWNI membantu warga memudahkan pelayanan perubahan adminduk tanpa harus mengurus ke tempat asal. Tak hanya itu, kemudahan juga akan dirasakan pemohon ketika tak harus diwajibkan mengurus surat pengantar dari RT hingga ke kecamatanan.

Baca Juga  Disdukcapil Provinsi Bengkulu Minta Sekolah di Bengkulu Data Akta Anak

“Sekarang semuanya semakin dipermudah. Jadi pemohon tak perlu minta pengantar dari RT hingga ke kecamatan untuk mengurus pindah domisili,” ujarnya.

Setelah adanya SKPWNI, lanjut Diah, petugas Dukcapil tempat berada akan melakukan konfirmasi penghapusan/pencabutan data pemohon di database Dukcapil lama hingga dilakukan peindahan pada domisili terkini.

“Lebih lagi, Dukcapil juga bisa langsung menerbitkan KTP dan KK setelah adanya penerbitan SKPWNI,” ujar Diah.

Baca Juga  Dukcapil Provinsi Bengkulu Ingatkan Bahwa Berbahaya Selfie

Diah memastikan kemudahan penerbitan SKPWNI saat ini dapat diakses di seluruh Dukcapil Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

“Ini sebagai bukti dan komitmen kami untuk melakukan inovasi layanan. Seperti disampaikan Direktorat Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, untuk tidak mementingkan berbagai macam syarat layanan yang itu justru menghambat pencatatan adminduk” demikian Diah. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan