Foto; Jon/Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Kepala Desa Kabupaten Kepahiang
Kepahiang-beritarafflesia.com-Bupati Kabupaten Kepahiang Dr .Ir Hidayatullah sjahid ,mm, ipu melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada Selasa, 24 September 2024 bertempat di Aula Kantor Bupati.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan ini dilaksanakan kepada 98 Kepala Desa Dari 105 desa sementara itu 7 desa lain, nya masih terkendala ada yang meninggal dan permasalahan lain nya .
Hadir bupati Kepahiang Dr ,Ir Hidayatullah sjahid, mm.ipu wakil bupati H Zurdi Nata ,s.ip, kepala dinas PMD kab kepahiang ,anggota DPRD Terpilih th 2014 , camat se kabupaten Kepahiang,kepala desa dan BPD 105 desa se kabupaten kepahiang Kapolres jajaran ,Dandim dan jajaran serta undangan yang sempat hadir.
Bersama 98 (sembilan puluh delapan ) Kepala Desa diperpanjang masa jabatanya selama 2 tahun, sehingga Periode Masa Jabatan Kepala Desa Putik itu hingga habis masa jabatan yang sudah ditentukan Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dimana pada pasal 39 ayat (1) disebutkan Kepala Desa memegang Jabatan Selama 8 (delapan)Tahun.
terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun ini, Bupati Kepahiang berpesan agar Kepala Desa dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dan melaksanakan Penyelenggaran Pemerintah desa dengan lebih baik lagi.
penutup bupati Kepahiang mengharapkan kepada masyarakat kabupaten. dalam menghadapi pemilukada (pilkada) “mari kita menciptakan pemilu damai sejuk,dan tertib” .pungkas nya.(Jhon)