SE Pengendalian Jenis Kuota BBM Dicabut, Truk Pengakut Tambang dan Perkebunan Sawit Dilarang Isi BBM Subsidi

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com– Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan Gubernur Bengkulu Tanggal 3 Januari lalu dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024.

Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan, pendistribusian BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu yang memerlukan penerapan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Maka, Pemprov Bengkulu dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 500/1900/B.3/2023 Tanggal 20 Desember 2023 Tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu Terhitung Tanggal 3 Januari 2024 Dinyatakan Tidak berlaku.

Sekprov Isnan Fajri saat dikonfirmasi membenarkan perihal dicabutnya Surat Edaran Tentang Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur Rohidin Mersyah. Apa lagi di tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggunakan kuota berjalan di 2024.

“Itu uda di cabut dasar pencabutan itu agar menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun maka tidak ada pembatasan lagi. Kemudian di Tahun 2024 sudah menggunakan kuota berjalan di 2024” Kata Sekprov melalui Whatsapp Jumat (5/12)

Baca Juga  Dewan Provinsi Minta Sisa SILPA, Di APBD-P Tahun Ini. Di Prioritaskan Penanganan Covid-19 dan Nakes

Disisi lain, Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menambahkan, meski SE Gubernur tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Namun, aturan tentang penggunaan BBM tetap mengacu pada ketentuan BPH Migas.

 

Dalam Ketentuan BPH Migas sebagaimana dijelaskan Raden Ahmad Denni, buķan mengatur jenis kendaraan (dump truck/bukan dump truck) maupun status kepemilikan kendaraan (pribadi atau perusahaan) namun jenis muatan yang diangkut kendaraan tersebut tidak boleh menggunakan BBM subsidi.

“Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana kita ketahui Perusahaan – Perusahaan angkutan batubara, Galian C dan Sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi” Tambah R.A Denni

Nantinya, dengan seperti itu penyaluran BBM subsidi benar benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima.

“Masyarakat yang tidak mengangkut pertambangan material dan perkebunan. Artinya kalau di angkut hasil pertambangan dia harus pakai non subsidi ketika dia tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan dia memakai BBM subsidi” Tutup R.A Denni.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Berita Terbaru