Pj Walikota Izinkan PPPK Ikuti Tes CPNS, Berikut Syaratnya

- Penulis

Senin, 9 September 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Walikota Izinkan PPPK Ikuti Tes CPNS, Berikut Syaratnya

Bengkulu, Beritarafflesia.Com– Sesuai Aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 6 tahun 2024 dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2024 ini, memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. 

Adanya regulasi tersebut tentunya memberikan ruang bagi para PPPK untuk menjadi pegawai negeri, dan jika tidak lolos seleksi maka mereka tidak kehilangan status PPPK. Begitupun sebaliknya, jika mereka lolos seleksi CPNS mereka bisa mengundurkan diri dari status PPPK-nya. 

Berkenaan dengan hal ini, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS.

Namun tidak semua PPPK bisa ikut seleksi CPNS, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Hal ini ditegaskan saat pertemuan Pj Walikota didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu Zul Amri dengan 68 PPPK Pemkot, di Balai Kota Merah Putih, Senin (9/9/2024).

Baca Juga  Sekdaprov Bengkulu: Vaksin Instrumen Terakhir Putus Penyebaran Covid-19

Adapun syaratnya meliputi peserta minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama 1 tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pj Walikota.

Para pelamar harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kepala Organidasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS.

Setelah membuat surat izin untuk mengikuti CPNS ke Kepala OPD setempat. Selanjutnya diteruskan ke Kepala BKPSDM dan persetujuannya keluar dari Walikota Bengkulu.

Pada kesempatan ini, ia juga menghimbau bagi PPPK Kota Bengkulu yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS untuk segera mengurus dan melengkapi syarat mengingat waktu pendaftaran terbatas. (BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan
Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya
Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip
Peringati BAB ke-80 Kementrian Agama,Kanwil Kemenag Bengkulu,dan UIN FAS Gelar Gelar Upacara di Halaman Kantor Gubernur
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Lubuk Linggau Feri Anggriawan Gelar Reses II Tahun 2026
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Dedy Wahyudi Bangun Trobosan Budidaya Magot Jadi Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu

Selasa, 22 September 2026 - 23:56 WIB

Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip

Berita Terbaru