Foto/ Keluarga Korban minta Propam Polri Periksa Kanit Jatanras
JAMBI, Beritarafflesia.com – Penanganan perkara yang telah menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026 menjadi sorotan pihak korban. Keluarga korban mempertanyakan dugaan permintaan penundaan proses perkara hingga 10 Oktober 2026 yang disebut disampaikan oleh oknum Kanit Jatanras Unit 3 berinisial AKP IRW atau Irwan.
Menurut keterangan keluarga korban, permintaan penundaan tersebut dikaitkan dengan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembayaran sebagian kerugian.
Pihak korban menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum dan kewenangan penyidik dalam menentukan proses penanganan perkara.
Keluarga korban menyebut, sebelumnya tersangka telah beberapa kali menyampaikan rencana pembayaran kerugian, termasuk melalui penjualan aset dan pengajuan pembiayaan kepada sejumlah lembaga perbankan. Namun, menurut pihak korban, rencana tersebut belum terealisasi.
Persoalan tersebut kembali mencuat saat proses pemberian keterangan tambahan untuk tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (22/9/2026). Pihak korban mengaku saat itu muncul permintaan agar proses perkara ditunda hingga 10 Oktober 2026
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban, alasan yang disebutkan berkaitan dengan upaya tersangka memperoleh pembiayaan melalui Bank Adira untuk membayar sebagian kerugian.
Keluarga korban kemudian mempertanyakan dasar penundaan tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah janji pembayaran sebagian kerugian dapat menjadi alasan untuk menunda proses hukum terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
PERWAKILAN KORBAN MENGAKU DIUSIR
Selain mempersoalkan penanganan perkara, keluarga korban juga mengaku mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak semestinya ketika menyampaikan keberatan.
Salah seorang perwakilan korban, Darma, mengaku dirinya mendapat kata-kata kasar dan kemudian diminta meninggalkan tempat tersebut.
“Ketika kami menyampaikan keberatan, kami merasa justru diintervensi dan diusir secara kasar. Saya mendapatkan kata-kata yang tidak pantas, seperti ‘monyet’ dan ‘beruk’,” ujar Darma, Selasa (22/9/2026).
Darma menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H.
Pihak korban meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Mereka juga meminta Propam memeriksa dugaan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara serta dugaan perilaku tidak patut terhadap perwakilan korban.
DIADUKAN MELALUI KANAL PROPAM POLRI
Karena merasa keberatan, pihak korban kemudian menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Propam Polri pada 22 September 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor tiket 33520-EFF6-20260922. Nomor tersebut disebut sebagai tanda terima untuk memantau proses pengaduan.
Pihak korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh pihak terkait. Mereka juga meminta agar hak korban dan hak terlapor tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari AKP Irwan maupun pihak terkait mengenai dugaan permintaan penundaan perkara, pengusiran, dan ucapan yang disebutkan pihak korban.
Sementara itu Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi baik dari AKP Irwan, maupun penyidik, serta pihak lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional,demikian.'(BR1)












