Jika Ikut Kampanye, DPRD Wajib Cuti, Jika tidak, Begini Kata Bawaslu Kepahiang

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wawancara anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni SP-Doni

Foto: Wawancara anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni SP-Doni

Kepahiang, Beritarafflesia.Com – Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang ingin ikut andil dalam berkampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati wajib ajukan surat cuti.

Surat izin cuti diberikan oleh dari atasan yakni ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, dan surat cuti wakil rakyat tersebut harus segera disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang minimal tiga hari sebelum acara kampanye yang akan dilaksanakan.

Baca Juga  Keluhkan Jalan Rusak dan Sempit, Warga Desa Temdak Kepahiang, Minta Pemerintah Rehabilitasi Jalan

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat S.SOs melalui Anggotanya, Asuan Toni SP menegaskan bahwa jika anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024 -2029.

Melaksanakan atau mengikuti kegiatan kampanye Paslon, dengan tidak menyerahkan surat cuti dari atasan, maka dipastikan melanggar aturan Pemilu dan berdampak dengan hukum sebab masuk kategori pidana pemilu. (Ayy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan
Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat
Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes
Pemdes Renah Kurung Gelar Musyawarah Desa Bahas Rembuk Stunting Tahun 2026
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Pembangunan Desa 2026
SD Negeri 06 Desa Temdak Kepahiang Terima Bantuan Rehabilitasi Lima Ruang Kelas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027

Kamis, 24 September 2026 - 08:57 WIB

Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes

Berita Terbaru