Disperindag Beri Kesempatan, Bagi Pengajuan Bantuan Untuk Pedagang Kelontong

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kadis Perindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti

Foto: Kadis Perindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Hingga saat ini baru ada tiga warga Kota Bengkulu yang telah mendaftar untuk menerima bantuan dari Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu berupa rak etalase, lemari pendingin (showcase), etalase kaca, dan plang papan nama.

Warga yang telah mendaftar ini adalah pedagang warung manisan dan toko kelontong. Karena masih sedikit yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

Disperindag Kota Bengkulu memperpanjang waktu untuk mendaftar hingga dua minggu kedepan.

Ini disampaikan Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Erika Ariesanti saat diwawancara Jumat siang (11/10/24).

“Pendaftaran atau penyerahan persyaratan usulan untuk bantuan itu kita perpanjang dua minggu lagi terhitung hari ini. Karena baru ada tiga yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke kita,” ujar Erika.

Dikatakan Erika, sebenarnya banyak warga atau pedagang kelontong yang berminat untuk mendaftar agar mendapatkan bantuan tersebut, namun rata-rata terkendala persyaratan. Dimana beberapa persyaratannya adalah wajib mempunyai sertifikat atas lahan tempat ia berdagang.

Baca Juga  Agenda Plt. Gubernur Rosjonsyah Hari ini Senin 28 Oktober 2024

Kemudian lokasi warung/toko kelontong harus terpisah dari rumah tempat tinggal, tidak boleh menyatu dengan rumah. 

Selain itu, bangunan warung/toko setidaknya semi permanen atau permanen dan tidak boleh kayu/papan, apalagi berlantai tanah.

“Jadi pendaftarannya masih dibuka hingga dua minggu kedepan. Namun bantuan berupa penataan toko kelontong, warung, toko eceran tradisional tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Bahkan tiga warga yang sudah mendaftar dan menyerahkan persyaratan ini masih akan diverifikasi lagi,” jelas Erika.

Erika menegaskan syarat lain yang harus diperhatikan sebelum mengajukan bantuan adalah memastikan warungnya tidak menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol lain apapun merek dan jenisnya. 

Termasuk menjual berbahaya (B2) dan/atau barang lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang ingin mendapatkan bantuan tersebut silahkan ajukan proposal langsung ke dinas perdagangan Kota Bengkulu atau silahkan datang dulu ke disperindag kalau ingin sekedar bertanya-tanya dulu,” demikian Erika. (Ayy)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas

Berita Terbaru