Polda Bengkulu Tangkap 10 Tersangka Korupsi

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia. Com –  Torehan prestasi kembali diukir oleh, Polda Bengkulu melalui Direktorat Reskrimus dengan mengungkap tindak pidana korupsi Tentang Pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskewan) dan Gedung Balai Penyuluhan Pertanian yang terjadi, di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik, M.Si., bersama Dir Reskrimus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H, didampingi Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik.

Baca Juga  Pergantian Kepala BI Bengkulu: Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Pada saat press conference mengungkapkan, dari hasil tindak pidana korupsi tersebut pihaknya berhasil menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam proses pembangunan gedung tersebut. Pada Kamis (17/10/2024).

Dijelaskan, oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada TA.2022 Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah.

Baca Juga  Minimalisir Musibah Kebakaran, Gubernur Rohidin Usulkan Kolaborasi Pengecekan Jaringan Listrik Massal

Melaksanakan Pekerjaan Peningkatan dan Pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian TA.2022.

Sementara itu Dir Reskrimus Polda Bengkulu menambahkan bahwa dari total kerugian pada negara telah dikembalikan sebesar Rp. 489.995.000.

Baca Juga  Pendaftaran Program Subsidi BBM Tepat Sasaran, Pertamina Uji Coba Full Cycle di Bengkulu

Dari pengungkapan hal tersebut barang bukti berupa Dokumen atas pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di lingkungan Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022 dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.

(Aidilia)

Share