Pemprov Bengkulu Memfasilitasi Penyelesaian Konflik agraria Dengan Masyarakat

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, RA Denni

Foto: Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, RA Denni

Bengkulu, Beritarafflesia. Com – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan perusahaan besar di wilayah tersebut, yaitu PT. Daria Dharma Pratama di Mukomuko, dan tiga perusahaan di  Bengkulu Utara yakni PT Bina Bumi Sejahtera (BBS), PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), dan PT Purna Daya Upaya (PDU) di Bengkulu Utara.

Melalui rapat yang telah dilakukan beberapa kali akan tetapi masih belum menemukan titik terang, bahkan masyarakat merasa tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan karena kedua belah pihak tetap teguh pada pendirian masing-masing. Pada Jumat (25/10/2024).

Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, RA Denni menyatakan bahwa pemerintah Provinsi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu hanya berperan sebagai fasilitator dalam konflik agraria yang melibatkan dua kabupaten.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, kalau konflik terjadi di dalam satu kabupaten, maka kewenangannya ada di pemerintah kabupaten. Provinsi hanya memfasilitasi penyelesaian,” ujar Denni.

Ia juga menegaskan bahwa rapat yang diadakan tersebut merupakan bentuk akomodasi atas permintaan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan perkebunan.

“Kita mengakomodir permintaan masyarakat dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan perusahaan,” tambah Denni.

Akan tetapi hingga saat ini, baik masyarakat maupun pihak perusahaan belum mencapai untuk kesepakatan.

Terutama pada Masyarakat, khususnya petani yang terdampak, menuntut agar perusahaan perkebunan tersebut dibubarkan, dengan dalih bahwa masyarakat memiliki bukti kuat terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh perusahaan.

Untuk itu sisi lain, pihak perusahaan mengklaim bahwa aktivitas mereka sah dan telah mendapatkan izin resmi dari instansi terkait, termasuk BPN.

“Perusahaan memegang aturan perizinan yang sah, sementara masyarakat memiliki bukti yang menurut mereka valid. Jika situasi ini terus didiskusikan dalam rapat, tanpa ada kejelasan hukum, tidak akan ada solusi yang bisa dicapai,” lanjut Denni.

Menghadapi permasalahan pada ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.

Baca Juga  Hanura Bengkulu Berbagi Berkah Ramadan Untuk 200 Warga Miskin

“Yang bisa memutuskan siapa yang benar, apakah masyarakat dengan tuntutannya, atau perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, adalah jalur hukum. Pengadilan yang akan menilai mana yang sah dan mana yang tidak,” kata Denni.

Ia berharap bahwa dengan langkah hukum, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak.

Namun, Denni juga menekankan bahwa solusi terbaik adalah jika masyarakat dapat ikut serta dalam mengelola hasil perkebunan tersebut, sehingga tercipta kondisi saling menguntungkan.

“Kita juga masih mengharapkan kerjasama mereka yang di fasilitas oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan hasil saling menguntungkan,” ujarnya.

Seperti diketahui Konflik agraria di wilayah Bengkulu kerap kali muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga persoalan lahan plasma yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Seperti yang beberapa waktu lalu disampaikan para Petani Tanjung Sakti, Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang mengaku menjadi korban, dampak dari ketidakjelasan status HGU terlantar dengan pihak PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

Masyarakat yang berkonflik dengan PT. DDP menilai Kanwil BPN Provinsi Bengkulu tidak kooperatif, karena berulang kali masyarakat meminta kejelasan status lahan HGU bermasalah dalam empat tahun berkonflik dengan perusahaan, namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian apapun dari BPN.

Selain persoalan sengketa 72 orang petani dengan PT. DDP diatas lahan kisaran luas 400 hektar (tidak ada izin HGU), juga terdapat 45 petani yang berkonflik dengan PT. BBS (Bina Bumi Sejahtera) di Kabupaten Mukomuko diatas areal sengketa 300 hektar, Kelompok masyarakat di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Bengkulu Utara yang berkonflik dengan PT. BRS (Bimas Raya Sawitindo) dan Kelompok masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara yang berkonflik dengan PT. PDU (Purna Daya Upaya).

(Aidilia)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi
Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima
Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi
Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Tindaklanjut Hasil SPI 2025 dan Jadi Bahan Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 13:51 WIB

Wagub Mian Tinjau Praakreditasi RSUD M.Yunus,dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima

Senin, 7 September 2026 - 12:15 WIB

Kepala Biro Hukum Berganti, Khairil Anwar Dorong Penguatan Komunikasi dan Kolaborasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB