Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Keluarga Korban minta Propam Polri Periksa Kanit Jatanras

JAMBI, Beritarafflesia.com – Penanganan perkara yang telah menetapkan seorang terlapor sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026 menjadi sorotan pihak korban. Keluarga korban mempertanyakan dugaan permintaan penundaan proses perkara hingga 10 Oktober 2026 yang disebut disampaikan oleh oknum Kanit Jatanras Unit 3 berinisial AKP IRW atau Irwan.

Menurut keterangan keluarga korban, permintaan penundaan tersebut dikaitkan dengan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pembayaran sebagian kerugian.

Pihak korban menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum dan kewenangan penyidik dalam menentukan proses penanganan perkara.

Keluarga korban menyebut, sebelumnya tersangka telah beberapa kali menyampaikan rencana pembayaran kerugian, termasuk melalui penjualan aset dan pengajuan pembiayaan kepada sejumlah lembaga perbankan. Namun, menurut pihak korban, rencana tersebut belum terealisasi.

Persoalan tersebut kembali mencuat saat proses pemberian keterangan tambahan untuk tahap II di Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (22/9/2026). Pihak korban mengaku saat itu muncul permintaan agar proses perkara ditunda hingga 10 Oktober 2026

Menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban, alasan yang disebutkan berkaitan dengan upaya tersangka memperoleh pembiayaan melalui Bank Adira untuk membayar sebagian kerugian.

Keluarga korban kemudian mempertanyakan dasar penundaan tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah janji pembayaran sebagian kerugian dapat menjadi alasan untuk menunda proses hukum terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

PERWAKILAN KORBAN MENGAKU DIUSIR

Selain mempersoalkan penanganan perkara, keluarga korban juga mengaku mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak semestinya ketika menyampaikan keberatan.

Baca Juga  Diduga Peras Mantan Sekdes, Polres Benteng Tangkap Oknum Wartawan

Salah seorang perwakilan korban, Darma, mengaku dirinya mendapat kata-kata kasar dan kemudian diminta meninggalkan tempat tersebut.

“Ketika kami menyampaikan keberatan, kami merasa justru diintervensi dan diusir secara kasar. Saya mendapatkan kata-kata yang tidak pantas, seperti ‘monyet’ dan ‘beruk’,” ujar Darma, Selasa (22/9/2026).

Darma menyebut persoalan tersebut telah disampaikan kepada Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H.

Pihak korban meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal Polri. Mereka juga meminta Propam memeriksa dugaan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara serta dugaan perilaku tidak patut terhadap perwakilan korban.

DIADUKAN MELALUI KANAL PROPAM POLRI

Karena merasa keberatan, pihak korban kemudian menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan Propam Polri pada 22 September 2026

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor tiket 33520-EFF6-20260922. Nomor tersebut disebut sebagai tanda terima untuk memantau proses pengaduan.

Pihak korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh pihak terkait. Mereka juga meminta agar hak korban dan hak terlapor tetap dihormati sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, Redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari AKP Irwan maupun pihak terkait mengenai dugaan permintaan penundaan perkara, pengusiran, dan ucapan yang disebutkan pihak korban.

Sementara itu Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi baik dari AKP Irwan, maupun penyidik, serta pihak lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional,demikian.'(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026
Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya
Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip
Peringati BAB ke-80 Kementrian Agama,Kanwil Kemenag Bengkulu,dan UIN FAS Gelar Gelar Upacara di Halaman Kantor Gubernur
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Lubuk Linggau Feri Anggriawan Gelar Reses II Tahun 2026
Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Bengkulu Hadirkan Berbagai Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Ikuti Dialog Kebangsaan Bahas Etika Polri Presisi di Era Digital
Dalam rangka HUT Polri ke 80, Polsek Selebar Gelar Gerakan Pangan Murah, 500 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:56 WIB

Usir Keluarga Korban, Propam Polri Diminta Periksa Oknum Kanit Jatanras AKP Irwan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Dorong Transaksi Digital Aman, Pemprov Bengkulu Dukung QRIS perience 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Realisasikan Pembangunan Drainasi di Wilayah Dapilnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Pokir DPRD Kota Lubuk Linggau Feri Anggriawan Dukung Pembangunan Drainase di RT 08 Batu Urip

Senin, 27 Juli 2026 - 14:31 WIB

Peringati BAB ke-80 Kementrian Agama,Kanwil Kemenag Bengkulu,dan UIN FAS Gelar Gelar Upacara di Halaman Kantor Gubernur

Berita Terbaru